Ajudan Prabowo dari TNI Jadi Sorotan, PDIP Minta Bawaslu Turun Tangan

AKURAT.CO PDIP meminta Bawaslu mengklarifikasi soal keberadaan Mayor TNI Teddy Indra Wijaya yang berdiri di barisan pendukung capres Prabowo Subianto saat ajang debat perdana.
"Ya silakan Bawaslulah. Ya kan aturannya sudah jelas, diterapkan dari yang sekecil-kecilnya," kata politisi senior PDIP, Aria Bima, di Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta, Senin (18/12/2023).
Saat ini, Mayor Teddy diketahui masih merupakan prajurit aktif TNI AD.
Kepala Dispen TNI AD, Kristomei Sianturi, telah buka suara. Ia mengatakan, kehadiran Mayor Teddy dalam sejumlah agenda Prabowo merupakan tugasnya selaku ajudan Menteri Pertahanan itu, bukan mewakili institusi TNI.
Meski demikian, Aria Bima meminta agar Bawaslu bisa memberikan klarifikasi yang lebih jelas. Misalnya, soal aturan pengawal selaku menteri yang melekat pada seorang capres dan apakah sang ajudan diperbolehkan mengenakan atribut partai.
Baca Juga: Mahfud Minta Bawaslu Ungkap Uang Haram Pemilu 2024
"Kalau boleh masuk, boleh enggak berpakaian seperti timses lainnya atau seperti apa diatur yang lebih detail saja. Intinya, pemilu damai itu akibat pemilu yang jujur dan adil," jelasnya.
Menurut Aria Bima, baik Bawaslu dan KPU harus bersikap adil. Jika satu pihak diperbolehkan maka tim sukses capres-cawapres lain juga boleh melakukan hal yang sama.
Dia meminta agar semua pihak mendorong netralitas, mulai dari Presiden Joko Widodo hingga TNI dan Polri.
"Semua peserta (perlu) untuk mendapatkan kesempatan yang sama, untuk bisa menang dan bisa kalah. Salah satunya adalah netralitas yang itu perlu dijaga oleh Pak Jokowi selaku kepala negara dan juga pelaksana pemilu yakni KPU dan Bawaslu,," ujarnya.
Sebelumnya, Mayor Teddy menjadi sorotan usai ikut menjadi suporter dalam agenda debat capres perdana pada 12 Desember lalu. Bahkan dirinya memakai atribut tim sukses dengan berbaju biru bertuliskan Prabowo-Gibran serta ikut bersorak.
Baca Juga: Bawaslu Segera Ungkap Hasil Pendalaman PPATK Soal Transaksi Janggal Pemilu 2024
Terbaru, Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty mengatakan, Mayor Teddy berisiko melakukan pelanggaran pemilu terkait kehadirannya dalam debat capres.
Dia juga menegaskan bahwa netralitas ASN, TNI/Polri sudah jelas termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








