Akurat

Dirjen AHU Ngaku Diperiksa Penyidik KPK Soal Prosedur Pengesahan Badan Hukum

Oktaviani | 19 Desember 2023, 15:45 WIB
Dirjen AHU Ngaku Diperiksa Penyidik KPK Soal Prosedur Pengesahan Badan Hukum

 

 
 
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo Rahadian Muzhar, Selasa (19/12/2023).
 
Cahyo diperiksa untuk tersangka Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, dan lainnya. 
 
Usai menjalani pemeriksaan, Dirjen AHU mengaku ditanyai penyidik KPK mengenai prosedur pengesahan badan hukum.
 
"Sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi panggilan KPK dan menyampaikan apa yang menjadi kewenangan saya dan juga prosedur yang ada di Direktorat Jenderal saya saja," ujar Cahyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
 
Cahyo enggan menjawab ketika disinggung dugaan peran Eddy Hiariej dan lainnya mengurus AHU PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK yang sedang mengusut kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. 
 
 
"Itu diserahkan kepada KPK," kilahnya. 
 
Eddy Hiariej bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam AHU di Kemenkumham. 
 
Adapun dua tersangka lainnya merupakan orang dekat Eddy Hiariej yaitu Yosi Andika Mulyadi (pengacara) dan Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy Hiariej). Satu lainnya tersangka pemberi suap yaitu Helmut Hermawan selaku Direktur Utama PT CLM. 
 
KPK baru menahan Helmut untuk waktu 20 hari pertama terhitung mulai 7 Desember 2023 sampai 26 Desember 2023 di Rutan KPK. 
 
Menurut temuan KPK, Eddy Hiariej melalui Yosi dan Yogi telah menerima uang Rp8 miliar terkait dengan konsultasi hukum perihal AHU PT CLM dan penghentian permasalahan hukum Helmut di Bareskrim Polri. 
 
Imbas dari kasus tersebut, Eddy Hiariej mengundurkan diri dari jabatan Wamenkumham. 
 
Selain itu, Eddy Hiariej, Yosi dan Yogi telah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.  
 
 
Permohonan yang telah teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu mempunyai klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pihak tergugat adalah KPK cq Pimpinan KPK. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK