Nurdin Halid Diduga Terlibat Urus Perkara di MA Lewat Gazalba Saleh
Oktaviani | 13 Desember 2023, 16:03 WIB

AKURAT.CO Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Nurdin Halid terkait dugaan pengurusan perkara melalui hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya akses pengurusan perkara melalui jalur tersangka GS," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/12/2023).
KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu, Selasa (12/12/2023). Nurdin Halid pun hadir pada pemeriksaan tersebut.
Namun sayang, Ali tak merinci lebih lanjut terkait hal tersebut. Berdasarkan informasi, Diduga Nurdin pernah terlibat dalam pengurusan perkara melalui Gazalba.
Saat ini, KPK memang sedang mendalami perkara-perkara yang ditangani Gazalba di tingkat kasasi saat aktif sebagai hakim agung. Diduga ada pemberian gratifikasi dalam proses penanganan perkara di tingkat kasasi itu.
KPK telah menemukan Gazalba menerima uang sebagai bentuk gratifikasi untuk putusan perkara kasasi dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; mantan Komisaris PT Sekawan Intipratama Tbk Rennier Abdul Rahman Latief; dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar selaku Ketua Komura Samarinda.
Gratifikasi yang diterima Gazalba dalam kurun waktu 2018-2022 sekitar Rp15 miliar.
Selain itu, Gazalba juga disangkakan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Gazalba diduga menggunakan uang hasil dari gratifikasi untuk membeli tunai satu unit rumah yang berlokasi di salah satu klaster di Cibubur, Jakarta Timur, dengan harga Rp7,6 miliar.
Serta satu bidang tanah beserta bangunan di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, seharga Rp5 miliar.
KPK menemukan juga penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah.
Atas perbuatannya, Gazalba langsung ditahan KPK untuk 20 hari pertama terhitung mulai 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di Rutan KPK.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Baca Juga: Erik Ten Hag di 'Ujung Tanduk' setelah MU Disingkirkan Muenchen, Thomas Tuchel Sampaikan Simpati
Ini kali kedua Gazalba berurusan dengan KPK. Sebelumnya, ia sempat diproses hukum atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Gazalba dituding menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Namun, tudingan KPK tersebut dinilai tidak terbukti.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










