Kasus Etik Firli Bahuri Segera Diadili

AKURAT.CO Kasus etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) segera diadili. Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorongan Panggabean memastikan sudah cukup alasan untuk melanjutkan pemeriksaan etik pada tahap persidangan kode etik yang bakal digelar pada Kamis (14/12/2023).
Menurut Tumpak, terdapat pula indikasi pelanggaran etik Firli terkait kekayaan yang tidak dilaporkan ke LHKPN seperti rumah sewa di Kartanegara 46 dan utang. Tumpak menilai terdapat indikasi kuat Firli melanggar etik.
"Oleh karena itu dalam waktu dekat akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini yang menurut kami adalah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Perdewas 3/2021," kata Tumpak, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Baca Juga: Lanjutkan Pemeriksaan, Dewas KPK Tentukan Nasib Firli Bahuri
Melanjutkan kasus etik Firli ke persidangan merupakan hasil kesimpulan seluruh anggota dewas. Keputusan diambil setelah para anggota dewas menemukan alasan yang cukup.
"Kesimpulan dari hasil pemeriksaan pendahuluan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








