Terima Audiensi Organisasi Desa, Ketua DPR Komitmen Tuntaskan Revisi UU Desa
Atikah Umiyani | 5 Desember 2023, 17:20 WIB

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan, pihaknya akan berkomitmen menuntaskan pembahasan hingga pengesahan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Hal itu ditegaskan Puan usai dirinya bersama Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menerima audiensi dari sejumlah pimpinan organisasi Desa yang melakukan aksi di depan Gedung DPR RI yang mendesak Revisi UU Desa disahkan.
"Jadi kami sudah menyepakati pada hari ini bahwa akan memulai dilakukan koordinasi dan membentuk kelompok kerja bersama antara DPR dengan perwakilan organisasi kepala desa untuk bisa membahas bersama-sama hal-hal yang diharapkan atau menjadi aspirasi dari para kades terkait dengan revisi RUU Desa," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Puan menegaskan, pembahasan Revisi UU Desa tersebut akan dijalankan mengikuti mekanisme yang ada, mulai dari tata tertib juga koordinasi dengan pemerintah terkait dengan hal-hal yang ingin dibicarakan.
Baca Juga: Sejarah Letusan Gunung Marapi di Sumbar, Baru Saja Terjadi Erupsi Kolom Abu Setinggi 3000 Meter
"Sekaligus menampung masukan ataupun aspirasi dari elemen-elemen lain sehingga nanti hal yang bisa dihasilkan bisa bermanfaat bukan hanya kepala desa tetapi juga buat seluruh desa di seluruh Indonesia," ujarnya.
Walaupun DPR RI akan memasuki masa reses, Puan menegaskan akan melakukan pertemuan secara informal agar Revisi UU Desa bisa segera disahkan ketika sudah memasuki masa sidang.
"Kami tadi juga sudah menyepakati dalam pertemuan bahwa akan ada pertemuan-pertemuan informal untuk kemudian menyamakan persepsi atau pemikiran dan aspirasi dari kedua belah pihak," pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Nasional Desa Bersatu, Asri Anas menjelaskan apa saja poin-poin yang akan ditambahkan ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Asri menjelaskan, saat ini DPR RI masih belum bisa mengesahkan revisi UU tersebut karena masih ada sejumlah masalah yang tertinggal dan belum masuk dalam bahasan. Salah satunya soal mekanisme pemilihan kepala desa yang tak perlu disamaratakan.
"Contoh kami mengusulkan agar pemilihan kepala desa itu tidak harus dipaksakan langsung karena basisnya gotong royong, misalnya desa desa adat kalau kesepakatannya tokoh tokoh adat ya gausah pemilihan," ujar Asri.
"Kedua kalau misalnya dia calon tunggal ya ngapain harus ada kotak kosong, karena historinya kan, histori desa dengan bupati beda nih, kan gitu," sambungnya.
Asri mengatakan, pihaknya juga mengusulkan agar pendamping desa bisa masuk ke dalam Kementerian Dalam Negeri dan yang dipilih adalah orang-orang yang memang berkiprah dan berasal dari desa.
"Kami juga minta pendamping desa itu masuk di Kemendagri, jadi pendamping nanti kita harapkan adalah mereka-mereka yang pengalaman di desa, mantan kepala desa, BPD, mantan perangkat desa yang sudah hidup tinggal di desa," ujarnya.
Selain itu, Desa Bersatu berharap agar pusat tidak terlalu menyetir pengelolaan dana desa. Ia berharap, desa bisa mengelola secara mandiri 70 persen dana yang telah digelontorkan.
"Itu beberapa yang ketinggalan, termasuk di DPR si sudah ada, tapi kita minta agar 70 persen pengelolaan dana desa ditentukan oleh desa, 30 persen adalah supporting pemerintah," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










