PT Citra Lampia Mandiri Diduga Lakukan Suap Pengurusan Perusahaan di Ditjen AHU
Oktaviani | 5 Desember 2023, 14:57 WIB

AKURAT.CO PT Citra Lampia Mandiri (CLM) diduga melakukan suap dalam upaya penyelesaian pengurusan administrasi hukum umum (AHU) di Kementerian Hukum dan HAM.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga suap berupa pemberian uang itu terkait legalitas PT Citra Lampia Mandiri di Ditjen AHU Kumham.
Dugaan adanya suap itu didapat penyidik KPK usai melakukan pemeriksaan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, pada Senin (4/12/2023).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan kemarin, Eddy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain.
"Didalami pengetahuannya antara lain pengetahuannya terkait dengan peran dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini, dalam upaya penyelesaian pengurusan AHU di Kumham oleh PT CLM yang diduga tanpa melalui aturan semestinya disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Namun demikian, Ali belum mau membeberkan secara detail terkait dugaan rasuah tersebut. Pun termasuk uang yang diduga diberikan PT Citra Lampia Mandiri kepada Eddy Hiariej.
Eddy Hiariej sendiri sebelumnya hanya bungkam usai diperiksa selama lebih dari enam jam. Dia memilih tersenyum saat dilemparkan sejumlah pertanyaan oleh awak media.
"Prinsipnya sebagai saksi, ditanyakan seputar apa yang kemudian diketahui, kemudian alami terkait dengan substansi dari proses penyidikan atas dugaan korupsi di Kementerian Hukum RI yang dimaksud," kata Ali.
KPK berjanji bakal terus mengembangkan kasus ini. Pun termasuk mendalami keterlibatan pihak lain, seperti salah satunya pihak Ditjen AHU Kumham. Pihak Ditjen AHU juga berpeluang dipanggil dan diperiksa penyidik KPK.
"Jadi, pemanggilan terhadap saksi itu siapa saja tentu nanti penyidik akan menyusun data saksi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan untuk membuktikan setiap unsur dari pasal yang dipersangkakan, baik itu dugaan suap maupun gratifikasi," tandas Ali.
Eddy Hiariej diketahui telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap bersama tiga orang lainnya. Diduga bentuk gratifikasi itu berupa penerimaan sejumlah uang terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang ke luar negeri, yakni Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadinya serta Helmut Hermawan selaku Direktur Utama PT CLM.
KPK telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap di Kemenkumham.
Disebut-sebut, Eddy Hiariej, Yosi dan Yogi dijerat atas dugaan penerima dari Helmut Hermawan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









