Paripurna DPR Sahkan 7 Hakim Agung

AKURAT.CO Rapat paripurna DPR ke-10 pada masa sidang II tahun 2023 mengesahkan tujuh hakim agung baru, hasil uji kelayakan dan kepatutan Komisi III. Ketujuhnya langsung diperkenalkan setelah seluruh peserta paripurna menyetujui laporan dari Komisi III DPR, yang dibacakan Wakil Ketua, Habiburokhman.
Dari ketujuhnya, sebanyak enam orang bakal mengisi kamar pidana yakni, Achmad Setyo Pudjoharso, Ainal Mardhiah, Noor Edi Yono, Sigid Triyono, Sutarjo, dan Yanto. Sedangkan
Agus Subroto mengisi kamar perdata.
"Pimpinan dewan mengucapkan selamat kepada calon hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) RI, semoga dapat menjalankan tugas penuh integritas, profesional dan tetap amanah," kata Ketua DPR Puan Maharani, dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Baca Juga: Police Justice, Solusi Hakim Agung Haswandi Mengatasi Sengkarut Eksekusi Putusan MA
Rapat paripurna dihadiri 290 anggota dan dinyatakan kuorum untuk dibuka. Sebelum menyetujui calon hakim agung, rapat paripurna terlebih dulu diawali dengan penyampaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK semester I.
Habiburokhman dalam laporannya menyebutkan, proses uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung telah dimulai pada 1 November 2023, melalui rapat pleno Komisi III DPR. Uji kelayakan dilakukan terhadap delapan calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc HAM pada MA selama 22-23 November 2023.
Baca Juga: KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung Dan Calon Hakim Ad Hoc HAM
Habib menilai, proses uji kelayakan dan kepatutan menekankan pada kecakapan, kemampuan, wawawsan kebangsaan, integritas dan moral calon hakim agung dan hakim adhoc HAM sebagai syarat penting. Hasilnya, Komisi III DPR hanya menerima tujuh calon hakim agung, dan tidak menetapkan satu pun calon hakim ad hoc HAM.
"Berdasarkan pandangan dan pendapat dari sembilan fraksi menyetujui sebanyak tujuh calon hakim agung, menjadi hakim agung pada Mahkamah Agung," kata dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








