Police Justice, Solusi Hakim Agung Haswandi Mengatasi Sengkarut Eksekusi Putusan MA

AKURAT.CO Hakim Agung Haswandi menawarkan solusi dalam pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA). Solusi tersebut disampaikan melalui pidato yang dibacakan dalam pengukuhan profesor kehormatan Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), pada Kamis (2/11/2023) yang lalu.
Haswandi mengusulkan adanya unit khusus eksekusi yang personelnya berasal dari lembaga penegak hukum, dan memiliki pengetahuan mendalam pada lingkup MA. Solusi tersebut diformulasikan Haswandi dalam pidato pengukuhan yang diberi judul "Police Justice dan Eksekusi Hubungan Lembaga Penegak Hukum dan Peradilan".
”Diperlukan suatu unit kepolisian yang bertugas khusus untuk kepentingan lembaga peradilan yang disebut dengan police justice untuk pengawalannya tersebut,” kata Haswandi, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (6/11/2023).
Baca Juga: KPU Ogah Eksekusi Putusan MA
Haswandi meyakini pelaksanaan eksekusi tidak hanya terkait dengan persoalan waktu. Namun mencakup pada aspek keamanan yang membuat eksekusi putusan pengadilan berlarut-larut.
Adanya unit khusus police justice bisa menjadi solusi sebagai unit pengamanan yang melaksanakan tugas-tugas pengadilan termasuk pengamanan sarana dan prasarana. Unit ini bakal berperan dalam seluruh lingkup peradilan baik pada tingkat pertama, banding, bahkan Mahkamah Agung.
Baca Juga: KPU Belum Eksekusi Putusan MA
"Police justice memiliki peran penting dalam sistem hukum sebagai unit pengamanan yang khusus bertugas dalam pelaksanaan eksekusi dan keamanan persidangan. Police justice dalam menjalankan tugas nantinya, juga berkordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait," tuturnya.
Ketua MA, Muhammad Syarifuddin turut menghadiri pengkuhah profesor kehormatan Haswandi. Prosesi tersebut digelar dalam rapat senat terbuka di Kampus Unissula.
Baca Juga: Pertanyakan Nasibnya, Ratusan Ahli Waris Rokani Cs Unjuk Rasa Di MA
Pejabat MA antara lain Wakil Ketua MA bidang Yudisial Sunarto dan Andi Samsan Nganro juga hadir.
Rektor Unissula Gunarto mengatakan, Haswandi layak diberi gelar guru besar atau profesor kehormatan. Sebab Haswandi memiliki pemikiran baru yang berguna bagi kepentingan Indonesia, khususnya berkaitan di bidang hukum perdata.
Haswandi juga telah melahirkan pemikiran pada bidang hukum, khususnya soal perdata. Juga menghasilkan karya tulis ilmiah yang dipublikasikanpada jurnal internasional berindeks Scopus, dan juga melahirkan sejumlah buku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







