Akurat

KPK Tetapkan Bupati Muna Dan Ketua DPC Gerindra Tersangka Suap Dana Covid-19

Oktaviani | 27 November 2023, 19:09 WIB
KPK Tetapkan Bupati Muna Dan Ketua DPC Gerindra Tersangka Suap Dana Covid-19

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muna, Laode Muhammad Rusman Emba, sebagai tersangka suap terkait pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah untuk Kabupaten Muna tahun 2021-2022 di Kementerian Dalam Negeri.
 
Selain Bupati Muna KPK juga menetapkan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muna, Laode Gomberto, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
 
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023) mengatakan, Rusman Emba dan Gomberto diduga memberikan uang sebesar Rp2,4 miliar kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-November 2021, Mochamad Ardian Noervianto.
 
Selain Rusman Emba dan Gomberto, KPK turut menjerat Ardian dan eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar, sebagai tersangka.
 
Teruntuk Ardian dan Syukur saat ini sedang menjalani hukuman dari kasus korupsi sebelumnya.
 
 
"Sebagai tindak lanjut adanya fakta-fakta hukum baru kaitan dengan perbuatan menerima sejumlah uang oleh tersangka MAN (Ardian) dan kawan-kawan, KPK kemudian mengembangkan penanganan perkaranya ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Asep Guntur.
 
Perkara, dijelaskannya, bermula dari kondisi Indonesia yang menghadapi pandemi Covid-19 dan dibutuhkannya kebijakan kestabilan keuangan negara.
 
Dari sanalah, pemerintah pusat memberikan program modalitas untuk pemerintah daerah yang mengajukan pinjaman berupa pinjaman PEN daerah.
 
Salah satu daerah yang mengajukan pinjaman adalah Pemerintah Kabupaten Muna dengan Rusman Emba selaku bupatinya.
 
Kemudian, sekitar Januari 2021, LMRE (Rusman Emba) mengajukan permohonan pinjaman PEN daerah kepada Menteri Keuangan yang ditembuskan pada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) dengan nilai Rp401,5 miliar.
 
Agar permohonan tersebut dapat segera ditindaklanjuti, Rusman Emba kemudian memerintahkan Syukur Akbar untuk menghubungi Ardian selaku Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-November 2021 agar prosesnya dapat dikawal.
 
 
Rusman Emba menyakini kedekatan antara Syukur Akbar dengan Ardian karena pernah menjadi teman seangkatan dalam salah satu pendidikan kedinasan.
 
Dari pembicaraan antara LMSA (Syukur Akbar) dan MAN, disepakati adanya pemberian sejumlah uang pada MAN agar proses pengawalannya lancar,.
 
"Ada perintah lanjutan LMRE pada LMSA agar mencari donatur dari pihak pengusaha untuk menyiapkan sejumlah uang yang diminta MAN," ujar Asep Guntur.
 
Sebagai salah satu pengusaha lokal di Kabupaten Muna, Gomberto kemudian dihubungi Syukur Akbar untuk membahas penggunaan dana PEN apabila telah cair.
 
Untuk menyakinkan Gomberto agar bersedia menyiapkan sejumlah uang dalam rangka pengurusan dana PEN, Syukur Akbar mengistilahkan kedekatannya dengan Ardian "jangan ragu, dia ini satu bantal dengan saya".
 
"Selanjutnya terkumpul uang sejumlah sekitar Rp2,4 miliar yang bersumber dari kantong pribadi LG (Gomberto) yang disiap diberikan pada MAN dan uang yang terkumpul tersebut diketahui LMRE dan LMSA," kata Asep Guntur.
 
Dikatakan Asep, penyerahan uang Rp2,4 miliar pada Ardian dilakukan secara bertahap oleh Syukur Akbar di Jakarta dengan nilai mata uang yang disyaratkan Ardian dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.
 
Atas penyerahan uang tersebut, Ardian kemudian membubuhkan parafnya pada draf final surat Menteri Dalam Negeri yang berlanjut pada bubuhan persetujuan tanda tangan dari Menteri Dalam Negeri dengan besaran nilai pinjaman maksimal Rp401,5 miliar.
 
"Mempersiapkan cairnya pinjaman dana PEN, LMRE lalu mengumpulkan dan mengarahkan para Kepala Dinas yang menmiliki paket pekerjaan untuk memberikan paket pekerjaannya pada LG," jelas Asep Guntur.
 
Atas perbuatannya, Rusman Emba dan Gomberto sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sementara Ardian dan Syukur Akbar selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Rusman Emba 20 hari pertama mulai 27 November sampai 16 Desember 2023 di Rutan KPK.
 
Sedangkan untuk Gomberto telah lebih dulu dilakukan penahanan mulai 22 November sampai 11 Desember 2023 di Rutan KPK.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK