Akurat

Bantuan Hukum KPK Untuk Firli Digantung Nawawi Pomolango

Roni Anggara | 27 November 2023, 17:38 WIB
Bantuan Hukum KPK Untuk Firli Digantung Nawawi Pomolango

AKURAT.CO KPK belum secara resmi memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri yang menyandang status tersangka korupsi dan pemerasan. Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, menyampaikan hal itu selepas dilantik Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Menurut Nawawi, bantuan hukum terhadap Firli masih perlu dibicarakan dengan pimpinan lainnya. Sekalipun sudah dilantik menjadi ketua sementara, Nawawi mengingatkan mekanisme kerja pimpinan KPK kolektif-kolegial.

“Pada tahap ini termasuk materi yang nanti akan kami bicarakan dengan yang lain, apakah perlu yang bersangkutan kami dampingi atau kami berikan bantuan hukum, atau cukup sampai dengan saat keluarnya keppres pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan,” katanya.

Baca Juga: Terima Keppres Pemberhentian Firli Bahuri, KPK Harap Nawawi Kembalikan Dukungan Masyarakat

Firli telah diberhentikan sementara dari jabatan KPK berdasarkan Keppres Nomor 116 tahun 2023. Pemberhentian sementara menjadi konsekuensi atas status tersangka yang bersangkutan.

Sekalipun begitu, penunjukkan Ketua KPK sementara oleh Presiden Jokowi juga disorot sejumlah pihak. Pakar hukum, Romli Atmasasmita menilai, seharusnya calon pengganti Firli diserahkan ke DPR terlebih dulu untuk ditetapkan.

Sementara pihak Istana menilai, penggantian Firli sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Tunjuk Nawawi Gantikan Firli, Jokowi Punya Banyak Pertimbangan

Nawawi juga mengaku belum mengetahui adanya rencana penyidik gabungan Polda Metro Jaya-Bareskrim Mabes Polri memeriksa pimpinan KPK lainnya. Dia hanya mengetahuinya dari pemberitaan media saja.

Menurut mantan hakim ini, memimpin KPK sekarang ini tidak mudah, apalagi sifatnya sementara. Dirinya menilai, KPK mengalami sedikit goncangan selepas Firli menjadi tersangka, maka ada tugas berat yang harus dilaksanakan untuk dibahas bersama seluruh pimpinan dan pejabat eselon.

"Sedikit dalam tanda kutip, sedikit saja, memulihkan tergerusnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga, itu harus ditekankan," kata Nawawi, membeberkan tugas berat KPK sekarang ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.