Balada Firli Bahuri: Jenderal Polisi Pimpin KPK, Peras Menteri

AKURAT.CO Ketua KPK Firli Bahuri harus berhadapan dengan institusi asalnya, Polri. Tak tanggung-tanggung, Firli yang menyandang bintang dua dijadikan tersangka pemerasan dan menerima gratifikasi dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan kapasitasnya sebagai Menteri Pertanian.
Penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya cukup dramatis. Bukan diumumkan oleh Kapolda tetapi Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, pada Rabu (22/11/2023) malam. Sebelum diumumkan sebagai tersangka, Firli merasa situasi yang dialami merupakan serangan balik koruptor.
"Demikian beratnya posisi saya ini ketika menghadapi serangan balik koruptor, apalagi ketika itu dihadapi dengan gagah berani dengan tanpa kenal lelah, tanpa kenal menyerah untuk membersihkan negeri ini dari praktik korupsi dan pasti akan terjadi perlawanan dari para koruptor," kata Firli, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Baca Juga: KPK Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri, Begini Alasannya
Firli memberi pernyataan yang bernada heroik itu tak lama diperiksa kali kedua oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya-Bareskrim Mabes Polri. Serupa dengan pemeriksaan pertama, eks Kapolda Sumsel memilih menghindar dari kejaran wartawan, bahkan sembunyi dari dalam mobil sambil menutupi wajah, ketika meninggalkan Bareskrim.
Polda Metro Jaya merasa sudah memiliki bukti yang cukup dalam menersangkakan mantan Deputi Penindakan KPK itu. Penyidikan perkara ini bisa dikatakan singkat, sejak Polda Metro menerima laporan dari SYL.
Firli diganjar tiga delik pidana yakni menerima gratifikasi, penyuapan dan memeras dalam perkara SYL. Selama penyidikan, kediaman Firli di dua tempat digeledah dan sejumlah alat bukti disita.
Baca Juga: Dewas Akan Surati Jokowi Minta Firli Bahuri Diberhentikan Sebagai Ketua KPK
"Penyidik telah menyita data dan dokumen elektronik meliputi dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai dengan September 2023,” kata Kombes Ade.
Dari penjelasan Ade, tak disebutkan berapa nilai gratifikasi atau suap yang diterima Firli dari SYL. Secara terpisah, SYL tak berkomentar banyak mengenai penersangkaan Firli.
SYL menyebut dirinya sudah diperiksa penyidik berkaitan laporan pemerasan, dan kini juga menjalani proses hukum sebagai tersangak di KPK. "Saya berproses hukum ini sekarang," ujarnya.
Baca Juga: Firli Jadi Tersangka, KPK Tidak Malu
Kasus yang menjerat Firli mendapat reaksi berbeda dari sejumlah kalangan. Mereka yang berseberangan dengan Firli, seperti eks Ketua KPK Abraham Samad memelontoskan kepala menyambut penetapan tersangka ini.
Sementara pimpinan KPK Alexander Marwata, menganggap kasus Firli belum terbukti. KPK tidak terbebani, tak merasa maul hingga harus menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
Penersangkaan Firli menambah daftar panjang pimpinan KPK yang berurusan dengan polisi. Sebelum ini, Polri pernah menersangkakan Abraham Samad, dan Antasari Azhar.
Baca Juga: Firli Bahuri Tersangka, Ganjar: Sikat Habis!
Menjadi ironi, dari ketiga pimpinan yang berurusan dengan Polri, Firli merupakan satu-satunya pimpinan yang berasal dari Korps Bhayangkara. Firli yang sepak terjangnya diragukan oleh mereka yang terdepak dari KPK, kini harus menjalani proses hukum dan disidik oleh para junior.
Hingga kini, status Firli di KPK belum jelas apakah bakal diberhentikan sementara sesuai mekanisme, atau dipertahankan. Firli juga belum menyampaikan pernyataan terbuka, merespons situasi terakhir.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Tersangka
Secara terpisah, Koordinator Stafsus Presiden Jokowi, Ari Dwipayana menyebutkan, pemberhentian sementara Firli bakal dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam UU KPK. Yang pasti, penetapan tersangka Firli bertepatan dengan kisruh hoaks daftar reshuffle ke-7 Presiden Jokowi, yang mencantumkan nama Kepala BIN Budi Gunawan bakal diganti eks KSAD, Dudung Abdurachman.
"Mekanisme akan dijalankan segera setelah surat resmi penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polri diterima Kementerian Sekretariat Negara," kata Ari Dwipayana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









