KPK Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri, Begini Alasannya

AKURAT.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
Adapun Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait pemerasan dan atau gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK. Jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Tersangka
Alex mengatakan Firli tetap berkantor dan bekerja seperti biasa. Selain itu, Firli juga tetap mengikuti rapat dan sejumlah agenda internal KPK.
"Masih sangat aktif, yang bersangkutan tadi juga ikut rapat," ujar Alex.
Di sisi lain, diakui Alex, Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyatakan komisioner KPK diberhentikan sementara dari jabatannya jika ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Pasal 32 ayat (4) UU menyebut pemberhentian sementara dilakukan berdasarkan keputusan presiden.
Karenanya dikatakan Alex, pihaknya masih menunggu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan keputusan presiden terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri.
"Belum juga ada keppres dari Presiden. Pemberhentian ditetapkan dengan keputusan presiden," imbuh Alex.
Baca Juga: Firli Bahuri Tersangka, Mantan Penyidik KPK: Alhamdulillah..
Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Penetapan tersangka dilakukan Polda Metro Jaya melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan empat ahli.
Tim penyidik juga telah menyita berbagai barang bukti. Beberapa di antaranya, dokumen penukaran valuta asing dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat (AS) dengan nilai setara Rp7,4 miliar, dua mobil, 21 unit HP, kunci mobil Land Cruiser, dan ikhtisar lengkap LHKPN Firli Bahuri.
Selain itu, tim penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Firli di Villa Galaxy, Bekasi dan rumah yang disewa mantan Kabaharkam Polri itu di Jalan Kertanegara Nomor 456 Jakarta Selatan.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









