AKURAT.CO KPK tak merasa malu setelah ketuanya, Firli Bahuri menyandang status pemerasan oleh Polda Metro Jaya. Wakil Ketua KPK Alex Marwata menyebut, kasus yang menjerat Firli belum terbukti.
Alex juga menganggap tak harus menyampaikan permohonan maaf kepada publik buntut kasus tersebut. Penegasan ini disampaikan Alex dalam konferensi pers, di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak, karena apa? Ini belum terbukti," kata Alex.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Dia meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus Firli. Malahan, Alex meminta wartawan juga memonitor penanganan kasus etik Firli yang berkaitan dengan kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Apa fakta yang ditemukan di dewas pada kasus pembocoran dokumen di SYL. Lah itu, kalian harus cermati juga itu," kata Alex.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








