Akurat

Firli Jadi Tersangka, KPK Tidak Malu

Roni Anggara | 23 November 2023, 15:31 WIB
Firli Jadi Tersangka, KPK Tidak Malu

AKURAT.CO KPK tak merasa malu setelah ketuanya, Firli Bahuri menyandang status pemerasan oleh Polda Metro Jaya. Wakil Ketua KPK Alex Marwata menyebut, kasus yang menjerat Firli belum terbukti.

Alex juga menganggap tak harus menyampaikan permohonan maaf kepada publik buntut kasus tersebut. Penegasan ini disampaikan Alex dalam konferensi pers, di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak, karena apa? Ini belum terbukti," kata Alex.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Dia meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus Firli. Malahan, Alex meminta wartawan juga memonitor penanganan kasus etik Firli yang berkaitan dengan kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Apa fakta yang ditemukan di dewas pada kasus pembocoran dokumen di SYL. Lah itu, kalian harus cermati juga itu," kata Alex.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.