Akurat

Andhi Pramono 10 Tahun Terima Gratifikasi Rp58,9 Miliar

Oktaviani | 22 November 2023, 15:42 WIB
Andhi Pramono 10 Tahun Terima Gratifikasi Rp58,9 Miliar

AKURAT.CO - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi Rp58,9 miliar. Perbuatan korup diduga dilakukan Andhi sejak 2012-2022.

Dakwaan terhadap Andhi Pramono dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).

Jaksa mengatakan, terdakwa Andhi Pramono telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.

"Menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp50.286.275.189,79," ujar jaksa KPK Joko Hermawan S saat membacakan dakwaan.

Baca Juga: KPK Geledah BNPB, Kemenkes Dan LKPP Usut Korupsi APD Covid-19

Bukan hanya dalam bentuk rupiah, Andhi juga menerima uang dalam bentuk mata uang asing. Di antaranya US$264.500 atau setara Rp3.800.871.000 serta Sin$409.000 atau setara Rp4.886.970.000. Jika diakumulasi, jumlah gratifikasi yang diterima Andhi senilai Rp58.974.116.189.

"Bahwa penerimaan gratifikasi tersebut ada yang diterima terdakwa secara langsung dan ada pula melalui rekening bank, baik rekening bank milik terdakwa maupun rekening bank atas nama orang lain (nomine) yang dikuasai oleh terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Andhi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
A