Akurat

Jadi Tersangka, Eddy Hiariej Harus Mundur

Paskalis Rubedanto | 10 November 2023, 16:09 WIB
Jadi Tersangka, Eddy Hiariej Harus Mundur

AKURAT.CO Wamenkumham Edward OS Hiareiej alia Eddy Hiariej diminta mundur dari kabinet, selepas ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Mundurnya Guru Besar Fakultas Hukum UGM penting, untuk tak mengganggu kinerja kementerian.

Anggota Komisi III DPR, Rudy Mas'ud menyebutkan, status tersangka Eddy jangan didiamkan. Bila perlu, Presiden Jokowi memintanya mundur atau menggunakan hak prerogatif merombak kabinet (reshuffle).

"Kalau sudah ditetapkan jadi tersangka, harus mundur. Menjadi tersangka artinya dua alat bukti cukup sudah ada, dan akan mengalami proses persidangan cukup panjang. Ini makan waktu sementara, tugas wamenkumham harus terus berjalan," kata Rudy, melalui pesan singkat, kepada Akurat.co, yang diterima dari Jakarta, Kamis (10/11/2023).

Baca Juga: KPK Sudah Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Sejak 2 Pekan Yang Lalu

Rudy mengaku memonitor kasus tersebut sekalipun sedang menjalankan ibadah Umroh. Dirinya khawatir status tersangka Eddy mengganggu kinerja kabinet pada penghujung pemerintahan periode kedua Presiden Jokowi.

Eddy ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya termasuk pemberi gratifikasi. Eddy dituduh menerima gratifikasi Rp7 miliar terkait pengesahan badan hukum perusahaan.

Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Gratifikasi? KPK: Administrasi Sedang Proses

Politisi Golkar menilai, tidak berlebihan kalau Presiden Jokowi mengambil inisiatif mencopot Eddy, apabila yang bersangkutan tidak mundur dalam waktu dekat.

"Presiden sebaiknya mendesaknya (mundur). Jika tidak, presiden bisa lakukan resuffle. Dan tidak boleh terlalu lama. Paling telat dua minggu, supaya tidak terlalu lama ada kekosongan jabatan," tuturnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.