Akurat

Proyek BTS 4G Terus Berjalan, Galumbang Harusnya Bebas

Oktaviani | 6 November 2023, 17:10 WIB
Proyek BTS 4G Terus Berjalan, Galumbang Harusnya Bebas

AKURAT.CO Terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Galumbang Menak Simanjuntak, sama sekali tidak diuntungkan dengan adanya proyek pembangunan infrastruktur itu.

Demikian diyakini Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Galumbang Menak Simanjuntak kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/11/2023). 

Oleh karena itu, dalam sidang beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan, pihaknya menegaskan Galumbang tidak bersalah secara hukum.

Disampaikan Maqdir, Galumbang tidak ada kaitannya dengan proyek nasional tersebut. Jadi sangat tidak mungkin sekali dipersalahkan.

Baca Juga: Kejagung Masih Dalami Motif Anggota BPK Terima Rp40 Miliar Terkait Kasus BTS Kominfo

"Bahkan dalam prosesnya, beliau tidak terlibat, apalagi mendapatkan keuntungan dari proyek iilni. Beliau juga tidak pernah nerima sesuatu dari proyek ini," jelasnya.

Menurut Maqdir, perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terpenuhi jika sesorang sudah menerima sejumlah uang dan setelah itu mempergunakannya.

"TPPU itu menerima, setelah itu dicuci. Kalau tidak pernah menerima, apa yang dicuci," katanya.

Terkait dugaan terjadinya korupsi dalam proyek BTS 4G Kominfo, menurut dia, seharusnya diselesaikan dahulu pada sisi administratif. Sebab, proyek tersebut masih berjalan namun justru yang dikejar adalah penyelesaian pidananya.

"Karena mereka telah berniat baik untuk menyelesaikam persoalan ini. Padahal kerugian negara tidak ada," kata Maqdir.

Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Kuasa Hukum Anang Latif Nilai Tuntutan Jaksa Salah Alamat

Atas dasar itu dirinya menyebut seharusnya kliennya Galumbang Menak Simanjuntak dapat dibebaskan.

"Jadi harusnya dibebaskan karena konsorsium rugi. Plus cara penghitungan BPKP juga keliru," katanya sembari mengimbuhkan bahwa Jaksa tidak bisa membuktikan apapun.

"Harusnya Pak Galumbang bebas," tegas Maqdir. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK