KPK Periksa Dirut Pertamina Nicke Widyawati

AKURAT.CO Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/10/2023).
Berdasarkan agenda, Nicke akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021.
Selain Nicke ada dua saksi lainnya yang juga bakal menjalani pemeriksaan dalam perkaran yang ditangani lembaga antikorupsi itu. Mereka adalah Agung Wicaksono (Assistant Ahli UKP-PPP) dan Rayendra Sidik (Pegawai SKK Migas).
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan kepada wartawan.
Kuat dugaan, Nicke akan didalami terkait proses pengadaan LNG di PT Pertamina.
Dalam kasus ini, KPK resmi mengumumkan mantan Dirut PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah (GKK), atau yang karib disapa Karen Agustiawan, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan LNG atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021.
Ketua KPK, Firli Bahuri, menyebut perbuatan tersangka diduga telah merugikan negara USD140 juta atau setara sekira Rp2,1 triliun.
"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," jelasnya, Selasa (19/9/2023).
Firli menjelaskan, kasus ini terjadi ketika PT Pertamina Persero memiliki rencana untuk mengadakan Liquefied Natural Gas (LNG) sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia sekira tahun 2012.
"Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009 sampai 2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero," katanya.
Karen yang saat itu menjabat sebagai Dirut PT Pertamina periode 2009-2014 mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri.
Produsen yang diajak kerja sama di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC Amerika Serikat. Tapi, saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, Karen secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL.
Keputusan yang diambil Karen tersebut tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh. Firli menyebut Karen juga tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero keputusannya tersebut.
"Selain itu pelaporan untuk menjadi bahasan dilingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu," jelas Firli.
Dalam perjalanannya, sambung Firli, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
"Atas kondisi over supply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero," katanya.
Atas perbuatannya, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









