Akurat

KPK Janji Usut Keterlibatan Thio Ida Dan Wilmar Dalam Skandal Rafael Alun

Oktaviani | 24 Oktober 2023, 18:52 WIB
KPK Janji Usut Keterlibatan Thio Ida Dan Wilmar Dalam Skandal Rafael Alun

 

 
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji mendalami dugaan gratifkasi Rafael Alun Trisambodo dari PT Cahaya Kalbar, anak usaha Wilmar Group yang disamarkan melalui jual beli rumah oleh Thio Ida, adik pendiri Wilmar Group, Martua Sitorus.
 
Berbekal sejumlah bukti dan keterangan, lembaga antikorupsi meyakini adanya modus yang diduga melibatkan Thio Ida.
 
"Jaksa akan konfirmasi soal tersebut kepada saksi-saksi lain," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
 
KPK optimis dapat membongkar dugaan keterlibatan Thio Ida dalam skandal dugaan gratifikasi Rafael Alun. Apalagi, Thio Ida sudah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin kemarin. 
 
"Tentu agar ditemukan fakta hukum yang dapat ditindaklanjuti. Sebagaimana uraian dalam surat dakwaan jaksa (terhadap terdakwa Rafael Alun)," kata Ali.
 
Dalam surat dakwaan, Rafael Alun disebut menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137, bersama-sama dengan istrinya Ernie Meike Torondek.
 
Salah satu gratifikasi yang diterima ayah Mario Dandy Satriyo itu berasal dari PT Cahaya Kalbar yang merupakan anak usaha Wilmar Group.
 
Rafael Alun disebut menerima Rp6 miliar dari PT Cahaya Kalbar yang disamarkan melalui pembelian rumah di Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kavling 112, Jakarta Barat.
 
Dugaan penerimaan gratifikasi dan penyamaran aset itu disebut melibatkan Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar, Jinnawati.

Jaksa KPK meyakini gratifikasi itu berkaitan dengan persoalan pajak Wilmar Group yang ditangani Rafael Alun.
 
Dalam persidangan, tim Jaksa sebelumnya mengonfirmasi beberapa pertanyaan kepada Thio Ida yang hadir sebagai saksi. Dalam konfirmasinya, tim jaksa menanyai hubungan Thio Ida dengan Martua Sitorus.
 
"Dia (pemilik Wilmar Group) sih abang saya," ucap Thio Ida saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10/2023).
 
Lalu Thio Ida diminta menjelaskan kaitan PT Cahaya Kalbar dengan Wilmar Group. Diakui Thio Ida, suaminya pun memiliki jabatan di perusahaan tersebut.
 
Dia juga mengaku kenal dekat dengan Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar, Jinnawati.
 
Soal jual beli rumah di Jakarta, Thio Ida mengakui pernah intensif berkomunikasi dan bertemu dengan Jinnawati. Namun Thio Ida berdalih lupa waktu pastinya terkait hal itu.
 
"Saya lagi cari rumah, jadi Jina mengetahui saya mencari rumah, jadi ditawarkan kepada saya," ujarnya.
 
Tanpa berpikir panjang, Thio Ida yang mengeklaim sedang mencari rumah di Jakarta langsung membeli rumah tersebut secara tunai tanpa negosiasi yang panjang.
 
Diakui Thio Ida, pembelian rumah tersebut senilai Rp6 miliar. Pembayaran secara tunai, menggunakan uang Dollar Singapura yang dikonversi ke rupiah. 
 
"Jadi kita konversinya senilai yang kita janjikan Rp6 miliar itu," ujarnya.
 
Uang sekitar Rp6 miliar itu, tegas Thio Ida, sudah diberikan langsung ke Jinnawati di rumah yang akan dibeli. Namun, Thio Ida mengaku lupa notaris yang ditunjuk saat itu.
 
"Benar, tunai di lokasi, rumah di Kebon Jeruk," kata dia.
 
Jaksa juga mengonfirmasi sumber uang pembelian rumah itu. Thio Ida berdalih dari warisan orang tua. 
 
"Dari warisan orang tua," tutur Thio Ida.
 
Selain Thio Ida, Jaksa juga menghadirkan saksi lainnya. Di antaranya Jinnawati dan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Lieke L. Tukgali. 
 
Dalam kesaksiannya, Jinnawati mengakui menjual aset tersebut Thio Ida pada tahun 2015. Saat itu, kata Jinnawati, aset itu dijual dengan harga Rp6 miliar.
 
"Waktu 2015 saya jual. (Jual ke) Ibu Ida (Thio Ida). Jualnya enam miliar," ujar Jinnawati.
 
Jinnawati sendiri sebelumnya mengaku membeli aset tersebut dari Rafel Alun pada tahun 2010. Saat itu aset dibeli seharga Rp6 miliar.
 
Jaksa sempat heran dengan harga aset yang dijual Jinawati kepada Thio Ida itu. Mengingat tak terjadi peningkatan nilai aset dalam kurun sekitar 5 tahun.
 
"Ini tidak ada peningkatan nilai?" tanya Jaksa.
 
"Enggak, waktu itu ibu saya sudah enggak apa-apa dijual gitu saja karena waktu itu ibu saya lagi perlu uang," jawab Jinnawati.
 
Adapun pembayaran pembelian aset oleh Jinnawati kepada Rafel dengan emas batangan. Jinnawati menyerahkan tas berisi emas batangan itu ke Rafel Alun di sebuah gedung di bilangan Sudirman, Jakarta.
 
"Pembayaranya pakai emas. Emas batangan ya," kata Jinnawati.
 
"Rp6 miliar dalam bentuk emas semua?," cecar Jaksa.
 
"Iya," jawab Jinnawati.
 
"Rp6 miliar satu tas, berapa Bu emasnya saat itu? Kilonya berapa?" lanjut Jaksa.
 
"Saya lupa tapi saya bisa angkat, saya bisa angkat sendiri. Saya lupa berapa kilonya," kata Jinnawati.
 
Sepengetahuan Jinnawati, Thio Ida berprofesi ibu rumah tangga. Namun Jinnawati tak membantah suami Thio Ida merupakan komisaris di PT Cahaya Kalbar. Selain itu suami Thio Ida juga memiliki jabatan di Wilmar.
 
"(Di Cahaya Kalbar) komisaris kalau enggak salah," ucap Jinnawati.
 
"(Di Wilmar) jabatannya pastinya saya gatau, cuma memang ada jabatan di Wilmar," kata Jinnawati.
 
Dalam persidangan, Jaksa sempat menyinggung pemeriksaan pajak oleh Rafael Alun terhadap PT Cahaya Kalbar atau Wilmar. Namun, Jinawati berdalih tak ada pemeriksaan pajak perusahaan yang melibatkan Rafael Alun. 
 
Dalam persidangan, jaksa juga mendalami silsilah aset tersebut kepada saksi Lieke. Dalam kesaksiannya, Lieke menyebut pernah memproses hibah aset tersebut dari atas nama ibu Rafael Alun, Irene Suheriani Suparman kepada Rafael Alun. 
 
Proses hibah dengan surat bernomor 81 itu tersebut terjadi pada tahun 2005. Sebelum proses hibah tersebut, kata Lieke, Rafael Alun sempat meminta pihaknya meningkat status laham menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
 
Adapun, nilai objek lahan tersebut sekitar Rp3 miliar lebih dengan biaya balik nama sekitar Rp88 juta.
 
"Betul (di balik nama dari Irene Suheriani Suparman ke Rafael). Hibah tahun 2005," kata Lieke.
 
Namun, Rafael Alun kemudian membuat surat pernyataan No.20 tahun 2011 di Notaris dan PPAT tempat Lieke bekerja. Pada intinya surat pernyataan itu berbunyi bahwa lahan di Srengseng itu dulunya dibeli dengan menggunakan uang istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.
 
Hal itu terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lieke. Lantas Lieke mengamininya.
 
"Iya. Ada surat pernyataan tahun 2011," ujar Lieke.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK