Kasus BTS Kominfo, Terdakwa Galumbang Sebut AQ Orang BPK Adalah Achsanul Qosasi
Oktaviani | 23 Oktober 2023, 16:57 WIB

AKURAT.CO Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak mengakui inisial AQ dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI adalah Achsanul Qosasi.
Hal tersebut disampaikan Galumbang saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan terdakwa, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10/2023).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menanyakan soal percakapan di group antara dirinya dengan terdakwa Anang Achmad Latif.
"Ada percakapan, 'sepertinya om (Galumbang) perlu menghadap AQ lagi sama saya (Anang)," ujar Jaksa.
"Kemudian saudara menjawab 'jangan sekarang lah bos, reda dulu'. Apa maksud dari percakapan itu?" tanya Jaksa pada Galumbang.
"Lupa, saya lupa," kata Galumbang.
"AQ itu siapa?" kata Jaksa.
"Achsanul," kata Galumbang.
"Achsanul siapa?" tanya Jaksa.
"Achsanul Qosasih," kata Galumbang.
Namun sayang, Galumbang mengaku tidak mengetahui soal kaitan inisial AQ dari BPK dengan perkara BTS 4G Kominfo, yang mana ada titipan Rp40 miliar melalui tersangka Sadikin Rusli untuk pihak BPK.
"Apakah dalam BTS ini ada kaitannya dengan AQ yang dititip ke Sadikin?" tanya Jaksa.
"Saya enggak tahu," jawab Galumbang.
Sebelumnya diberitakan, dalam persidangan yang sama jaksa penuntut juga menanyakan soal inisial AQ pada terdakwa Irwan Hermawan, yang juga berkaitan dengan aliran uang Rp40 miliar untuk BPK RI melalui tersangka Sadikin Rusli.
"Saudara ingat bahwa kemudian ada ancaman dari BPK mengenai data yang tidak pernah diberikan, disampaikan kepada BPK?" tanya Jaksa.
"Sekarang saya tidak bisa mengingatnya," kata Irwan.
Kemudian, Jaksa menanyakan soal percakapan di group pesan singkat soal rencana untuk menemui orang BPK berinisial AQ.
"Pada saat di grup itu, saudara Anang mengatakan ‘sepertinya perlu ngadep AQ sama saya’. Nah terus jawaban saudara’ jangan sekaranglah bos. Reda dulu’. Saudara masih ingat pembicaraan itu?" tanya Jaksa.
"Tidak ingat. ada di grup ya?" kata Irwan.
Jaksa pun menegaskan jika itu ada di percakapan grup. Namun Irwan kembali mengatakan dirinya tidak ingat.
"Saya tidak ingat," kata Irwan.
"Siapa yang saudara maksud AQ di BPK?" tanya Jaksa.
"Saya tidak pernah bicara AQ. Itu mungkin dari Pak Anang ya. Bukan saya," ujar Irwan.
Terkait AQ yang dimaksud oleh terdakwa Anang Achmad Latif, jaksa penuntut kembali menegaskan soal sosok AQ dari BPK RI yang dimaksud itu kepada Irwan.
"Saudara tahu yang dimaksud Anang sebagai AQ itu siapa di BPK?" tanya Jaksa.
"Tidak," jawab Irwan.
"Apakah saudara saksi tahu bahwa Rp40 miliar yang diserahakan sadikin untuk BPK kepada siapa?" tanya Jaksa.
"Oh untuk siapanya saya tidak tahu," kata Irwan.
Baca Juga: Sejumlah Ahli Sebut Perhitungan BPKP Keliru Dan Tak Bisa Jadi Bukti Kerugian Kasus BTS Kominfo
Diberitakan, Kejagung memastikan uang Rp40 miliar yang diterima tersangka Sadikin Rusli dari proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo, telah mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasubdit TPK dan TPPU pada Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo, mengatakan, fakta bahwa uang Rp40 miliar telah menyeberang ke pihak lain sebagaimana temuan tim penyidik Kejagung saat menggeledah rumah Sadikin di Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
"Uang itu sudah tidak ada kita temukan di Sadikin. Saat dilakukan penggeledahan, juga kita tidak menemukan uang itu ada di dia (Sadikin). Jadi kita duga, uang itu sudah ke pihak lain (BPK)," ujar Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo, belum lama ini.
Tim penyidik juga sedang menelusuri pihak BPK yang terhubung dengan Sadikin. Peluang pemanggilan terhadap para pejabat BPK pun terbuka lebar, baik yang masih aktif maupun tidak.
Hal itu dilakukan untuk mengklarifikasi aliran uang yang dipastikan sudah tidak ada lagi di kantong Sadikin.
Sementara itu, menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menyebut alat bukti sudah diperoleh tim penyidik, bahwa uang itu telah disampaikan kepada orang BPK.
"Ya kan kami ada keterangan saksi lain dan bukti elektronik," kata Kuntadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 4Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 7Bantah Tuduhan Konspirasi Wasit, Presiden La Liga Sebut Real Madrid Hidup di 'Dunia Lain'
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9KPK Buka Peluang Penyidikan Baru Usut Dugaan Aliran Uang ke Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR
- 10Demokrat Usulkan Dapil Nasional di RUU Pemilu






