Saudara Pendiri Wilmar Group Thio Ida Bakal Dihadirkan Dalam Sidang Rafael Alun Trisambodo

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) bakal menghadirkan tujuh orang saksi, dalam sidang perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Senin (23/10/2023).
Adapun, ketujuh saksi yang akan diperiksa dalam persidangan yakni Thio Ida, Lieke L. Tukgali, Safitri, Jinnawati, Arsin Lukman, Anak Agung Ngurah Mahendra dan Bambang Sularso.
Thio Ida adalah saudara perempuan dari pendiri Wilmar Group, Martua Sitorus.
Dalam perkara yang menjerat Rafael Alun, Thio Ida sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK.
KPK pun sempat mengultimatum Thio Ida agar kooperatif dan hadir pada pemanggilan selanjutnya. Pemanggilan terhadap Thio Ida bukan tanpa sebab, mengingat pajak Wilmar Group diduga diurusi oleh Rafael Alun.
Baca Juga: Hakim Heran DHL Express Pakai Perusahaan Rafael Alun Trisambodo Sebagai Pendamping Pajak
Saksi lainnya, Jinnawati adalah Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar, anak usaha Wilmar Group, yang tak lain adalah Wajib Pajak yang memberikan uang Rp6 miliar.
Ihwal aliran uang Rp6 miliar juga diungkap jaksa dalam surat dakwaan penuntut umum KPK terhadap terdakwa Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dugaan penerimaan uang senilai Rp6 miliar dari PT Cahaya Kalbar itu terjadi sekitar Juli 201, bertempat di Gedung ABDA, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 59 Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam dakwaan, PT Cahaya Kalbar Tbk. yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group disebut menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta.
Diketahui, perusahaan tersebut bergerak dalam bidang industri makanan berupa industri minyak nabati dan minyak nabati spesialitas.
Martua Sitorus dikabarkan duduk sebagai komisaris perusahaan tersebut.
Baca Juga: Hakim Tolak Nota Keberatan Rafael Alun Trisambodo Dalam Kasus Gratifikasi Pajak
"Terdakwa menerima uang sejumlah Rp6.000.000.000 yang disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat oleh Jinnawati selaku Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Sementara itu, saksi atas nama Anak Agung Ngurah Mahendra adalah Direktur PT Krisna Group.
Rafael Alun disebut menerima uang sejumlah Rp2 miliar dari yang bersangkutan.
Sedangkan saksi atas nama Safitri diduga pemilik petshop Pamela Safitri, itu sebagaimana hasil investigasi Indonesia Audit Watch (IAW).
Dalam perkara ini, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









