Akurat

Instruktur Fitnes Perkosa Wanita Muda Di Pademangan, Begini Modusnya

Muhtar S. Syihabuddin | 17 Oktober 2023, 12:10 WIB
Instruktur Fitnes Perkosa Wanita Muda Di Pademangan, Begini Modusnya

AKURAT.CO Aparat hukum mengungkapkan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang instruktur fitnes dengan inisial F (26).

Pria tersebut memperkosa seorang perempuan muda yang sedang merantau ke Jakarta demi membantu ibunya yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

Korban adalah perempuan berusia 20 tahun asal Cimahi, Jawa Barat, dengan inisial TN.

Aksi pemerkosaan terjadi pada 24 September 2023 di sebuah apartemen di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

Berikut beberapa fakta dan perlakuan keji pelaku terhadap korban.

Saling mengenal melalui aplikasi Muzz

Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengungkapkan bahwa korban dan tersangka baru saling mengenal selama 3 minggu melalui aplikasi Muzz. Setelah itu pelaku yang mengaku bernama Deni Setiawan mengajak korban ke apartemennya yang berada di Pademangan

Korban disekap dan diperkosa

Kompol Binsar mengungkapkan bahwa setelah itu korban diintimidasi secara verbal dan seksual. Saat pelaku memaksa untuk melakukan hubungan intim, korban sempat menolak tetapi diancam sehingga membuat korban ketakutan dan pasrah.

Terungkap melalui call center 110

Kanit Reskrim Polsek Pademangan, Iptu I Gede Gustiyana, mengungkapkan, saat pelaku lengah korban sempat menghubungi ibunya kemudian setelah mendengar kabar tersebut ibu korban meminta bantuan kepada majikannya.

Sang majikan lalu menghubungi call center 110. Setelah mendapat aduan tersebut polisi segera mendatangi apartemen pelaku.

Diduga ada korban lain

Polisi juga mengungkapkan bahwa pelaku kerap kali memperdaya wanita dengan modus yang serupa. Polisi pun menduga ada korban lain selain TN.

Modus yang biasa digunakan oleh pelaku adalah dengan mengajak bertemu korban saat malam hari dan kemudian lanjut mengajak korban ke apartemennya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.