Tanggapi Kasus Kopi Sianida, Kejagung Bilang Begini: Saya Nyatakan...

AKURAT.CO Kasus kematian Mirna Salihin kembali viral setelah Netflix merilis film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso pada Kamis (28/9/2023). Hal ini menuai sorotan dari berbagai pihak terutama masyarakat yang menyaksikan film tersebut.
Film dokumenter tersebut telah berhasil menciptakan keraguan di dalam benak publik mengenai kebenaran soal Jessica Wongso sebagai satu-satunya pelaku.
Menurut beberapa sumber, Rabu (11/10/2023), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana telah menanggapi kegelisahan publik dengan menegaskan bahwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso telah usai.
“Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai, karena telah diuji lima kali dalam berbagai tingkatan pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali),” kata Ketut di Jakarta pada Selasa (10/10/2023).
Baca Juga: Pengacara Sebut Jessica Wongso Akan Ajukan PK Kasus Kopi Sianida, Punya Harapan Agar Cepat Bebas
Ketut memilih untuk tidak membuka lebih lanjut soal substansi pokok dari perkara, termasuk proses pembuktian. Kemudian, Ketut menjelaskan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membuktikan melalui berbagai tingkatan dan hasil putusan lima majelis hakim tidak ada satupun yang menyatakan perbedaan pendapat.
“Sehingga menurut saya pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan saudara Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap,” tambahnya.
Dengan begitu, Ketut berharap supaya kasus Jessica Wongso tidak lagi menjadi polemik. Hal ini karena tidak ada alasan apapun yang menyatakan adanya kekeliruan maupun kesalahan dalam mengambil keputusan oleh majelis hakim yang hanya berdasarkan opini sebuah film dokumenter.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Bagikan Bukti Rahasia Jessica Wongso Yang Tidak Dimiliki Netflix
Proses hukum kasus tersebut juga telah dilaksanakan secara terbuka untuk umum dan disiarkan langsung melalui berbagai media. Sehingga keputusan kasus pembunuhan Mirna oleh Jessica Wongso telah di tahap final yang mana tidak dapat diganggu gugat lagi.
Sebelumnya, kematian Mirna secara mendadak setelah minum kopi ramai diperbincangkan pada tahun 2016 lalu. Kopi yang diminum korban diketahui telah tercampur dengan racun sianida.
Kasus tersebut yang melibatkan sahabatnya, Jessica Wongso kini telah menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










