Akurat

Otto Hasibuan Bersyukur atas Bebas Bersyaratnya Jessica Kumala Wongso

Paskalis Rubedanto | 18 Agustus 2024, 13:00 WIB
Otto Hasibuan Bersyukur atas Bebas Bersyaratnya Jessica Kumala Wongso

AKURAT.CO Pengacara Otto Hasibuan mengucapkan syukur atas pembebasan bersyarat kliennya, Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus pembunuhan melalui kopi sianida.

Pernyataan ini disampaikan Otto setelah mendampingi Jessica menyelesaikan proses administrasi bebas bersyarat di Kejaksaan Negeri dan Balai Permasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur.

"Barusan, tahap akhir sudah selesai. Setelah dari Lapas, kemudian ke Kejari, lalu ke Bapas, Jessica sudah diserahterimakan, sudah ada dokumennya. Puji Tuhan, Jessica hari ini resmi menjadi orang yang bebas," kata Otto di Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Baca Juga: Kontingen Siwo PWI Resmi Dikukuhkan untuk Bertarung di Porwarnas XIV

Otto juga menegaskan bahwa meskipun Jessica telah dibebaskan, ia tetap harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Lapas Pondok Bambu sebagai bagian dari syarat pembebasan bersyaratnya.

"Karena ini adalah pembebasan bersyarat, Jessica tetap harus mengikuti aturan-aturan yang ada yang diberikan oleh Lapas. Itu saja," ujar Otto.

Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso resmi meninggalkan Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu setelah dinyatakan bebas bersyarat.

Jessica, yang divonis bersalah atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016, kini harus melapor secara rutin kepada pihak lapas hingga 2032.

Baca Juga: Upacara HUT ke-79 RI di IKN Berlangsung Khidmat, Listrik PLN Aman Tanpa Kedip

Jessica didampingi oleh kedua kuasa hukumnya, Hidayat Bostam dan Otto Hasibuan, selama proses pembebasan bersyarat ini.

Bostam menjelaskan bahwa Jessica harus menjalani beberapa tahapan administrasi sebelum resmi bebas.

"Mekanismenya, setelah Jessica menandatangani dokumen di sini, pihak Bapas akan membawanya ke Kejaksaan Negeri untuk menandatangani dokumen di sana. Setelah itu, Jessica kembali ke Bapas untuk tanda tangan lagi sebelum akhirnya diserahkan kepada kami," jelas Bostam di Lapas Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.