Akurat

Pemerintah Siap Revisi UU Hak Cipta demi Lindungi Kreator dan Pelaku Seni

Ahada Ramadhana | 9 Agustus 2025, 13:08 WIB
Pemerintah Siap Revisi UU Hak Cipta demi Lindungi Kreator dan Pelaku Seni

AKURAT.CO Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Otto Hasibuan, menegaskan, pemerintah akan memprioritaskan perlindungan terhadap para pencipta karya dan pelaku seni melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta.

Langkah ini menjadi perhatian serius di tengah maraknya polemik terkait perlindungan hak cipta yang mencuat ke publik belakangan ini.

“Copyright itu persoalan mendasar, karena merupakan hak cipta, kreasi yang lahir dari jiwa penciptanya. The son of the soul,” ujar Otto, Sabtu (9/8/2025).

Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam UU Hak Cipta yang berlaku saat ini sudah perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Salah satunya terkait peran dan tata kelola Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan pelaku industri kreatif.

Otto juga menyoroti beberapa putusan pengadilan yang dinilai belum sejalan dengan harapan masyarakat.

Baca Juga: PEDRO Indonesia Luncurkan RIMBA, Figur Orangutan Edisi Terbatas untuk Rayakan HUT Ke-80 RI

“Beberapa kasus, seperti yang terjadi di Bali maupun yang melibatkan Agnez Mo, menjadi perhatian pemerintah. Harus ada ketegasan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi pencipta dan pelaku seni,” tegasnya.

Ia memastikan, revisi UU Hak Cipta akan diarahkan untuk memperkuat perlindungan hukum, memastikan pembagian hak ekonomi yang adil, dan mengakomodasi perkembangan industri kreatif yang semakin dinamis.

“Mudah-mudahan, dengan kasus-kasus yang ada sekarang, pemerintah segera menyesuaikan undang-undang demi kepentingan pencipta, pelaku seni, termasuk penyanyi, dan semua pihak yang terlibat di industri ini,” ujar Otto.

Diketahui, polemik terkait hak cipta kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah kasus yang melibatkan karya seni dan musik mencuat ke permukaan.

Dalam beberapa bulan terakhir, perdebatan mengenai perlindungan hak cipta semakin ramai di media, terutama setelah muncul kasus sengketa royalti, dugaan pelanggaran hak cipta di sektor pariwisata, hingga kontroversi yang menyeret nama-nama besar seperti Agnez Mo.

Hak cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.

Baca Juga: Patricia Arstuti, Wajah Baru SIPA 2025 yang Satukan Generasi Muda dan Tradisi

Namun, implementasi di lapangan kerap menemui kendala, mulai dari lemahnya penegakan hukum, perbedaan tafsir regulasi, hingga pengelolaan hak ekonomi oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dinilai belum transparan.

Sejumlah pelaku industri kreatif mengeluhkan bahwa perlindungan hukum yang ada belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan, baik bagi pencipta maupun pelaku seni.

Di sisi lain, perkembangan teknologi dan digitalisasi juga memunculkan tantangan baru, seperti maraknya pembajakan konten secara online dan distribusi karya tanpa izin.

Kondisi inilah yang mendorong pemerintah untuk meninjau kembali Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku, guna menyesuaikan dengan kebutuhan industri kreatif masa kini sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi pencipta, pelaku seni, dan pengguna karya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.