Jessica Wongso yang Terjerat Kasus Kopi Sianida Bebas Bersyarat Besok

AKURAT.CO Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, akan bebas bersyarat. Jessica diketahui telah divonis 20 tahun terkait meninggalnya Mirna akibat sianida dalam es kopi vietnam.
"Benar, rencana demikian (Jessica bebas bersyarat)," kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (17/8/2024).
Otto menjelaskan, Jessica akan dijadwalkan untuk dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur, besok (18/8/2024) pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Terbukti Sultan , Rey Utami Biayai Acara Doa Untuk Jessica Wongso
"Bersama ini kami beritahukan bahwa Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan/lapas Pondok Bambu besok tanggal 18 Agustus 2024 (Hari Minggu) pukul 9.00 pagi," ungkapnya.
Meski begitu, hingga saat ini belum ada informasi resmi dari Ditjenpas Kemenkumham terkait kabar bebasnya Jessica Wongso.
Diketahui, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Jessica Wongso terjadi pada 6 Januari 2016. Jessica terbukti bersalah karena telah melakukan pembunuhan terhadap temannya sendiri, Mirna Salihin di Cafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta.
Jessica diduga melakukan perencanaan pembunuhan dengan sadis karena memberi racun yang menyiksa korban sebelum terbunuh. Akibat perbuatannya, Jessica divonis 20 tahun penjara oleh PN Jakpus di tingkat Mahkamah Agung.
Jessica pun mulai menjalani hukumannya pada 27 Mei 2016 dan ditempatkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









