Pengacara Sebut Jessica Wongso Akan Ajukan PK Kasus Kopi Sianida, Punya Harapan Agar Cepat Bebas

AKURAT.CO Setelah menjadi terpidana selama 7 tahun, Jessica Wongso akan ajukan PK atau peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa untuk kesekian kalinya ke Mahkamah Agugn (MA).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh pengacara Jessica Wongso, saat merayakan ulang tahun ke-35 tahun di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, besar harapan Jessica Wongso untuk cepat bebas saat ingin ajukan PK kasus kopi sianida 2016 silam.
Otto Hasibuan juga sudah membenarkan Jessica Wongso akan ajukan PK ke MA, meskipun belum disebut langsung bukti baru atau novum yang menjadi salah satu syarat pengajuan PK.
Tim pengacara, yang dipimpin oleh pengacara senior Otto Hasibuan, merancang pengajuan PK sebagai kado istimewa di hari ulang tahun Jessica Wongso.
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Ke-35, Ini Harapan Jessica Wongso
Otto Hasibuan memang mencari celah untuk memperbaiki hukum yang ada di Indonesia dan membantu Jessica wongso bisa ajukan PK ke MA, setelah melihat reaksi masyarakat Indonesia menonton Film Ice Cold garapan Netflix menjadi banyak yang dukung.
"Dengan keadaan seperti ini, ada Netflix (yang membuat film Ice Cold), ada masyarakat memberikan dukungan, mudah-mudahan hakim agung itu bisa melihat bahwa ini bisa diperbaiki," jelas Otto Hasibuan.
Setelah didakwa 20 tahun penjara atas kasus kopi sianida penyebab kematian Mirna Salihin, Jessica Wongso hanya ingin segera bebas dari penjara.
"Keinginan dia mau bebas secepatnya," ucap Hidayat Bostam di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, Senin (9/10.2023).
Baca Juga: Profil Hidayat Bostam, Pengacara Jessica Wongso Yang Rayakan Ulang Tahun Bersama
Sebagai perwakilan tim pengacara, ingin menyampaikan kepada pendukung Jessica Wongso agar bisa didoakan supaya keinginannya segera terwujud.
"Kita akan lakukan upaya itu. Kita lagi mempersiapkan PK," jelasnya.
Meskipun ada cara lain untuk segera bebas dari penjara, yaitu mengajukan grasi yang berarti mengakui perbuatan dan kesalahan yang dia lakukan dalam kasus pembunuhan Mirna, Jessica Wongso menolak tawaran tersebut.
Jessica Wongso memilih untuk tetap di dalam penjara, dari pada harus mengaku bersalah atas sebuah kasus pembunuhan terhadap temannya yang sama sekali bukan perbuatan yang dia lakukan.
Itulah penjelasan dari tim pengacara Jessica Wongso yang sudah siap membantu untuk segera ajukan PK ke MA dan berharap bisa diterima setelah ditolak beberapa kali.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







