Pengacara Sebut Jessica Wongso Akan Ajukan PK Kasus Kopi Sianida, Punya Harapan Agar Cepat Bebas

AKURAT.CO Setelah menjadi terpidana selama 7 tahun, Jessica Wongso akan ajukan PK atau peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa untuk kesekian kalinya ke Mahkamah Agugn (MA).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh pengacara Jessica Wongso, saat merayakan ulang tahun ke-35 tahun di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, besar harapan Jessica Wongso untuk cepat bebas saat ingin ajukan PK kasus kopi sianida 2016 silam.
Otto Hasibuan juga sudah membenarkan Jessica Wongso akan ajukan PK ke MA, meskipun belum disebut langsung bukti baru atau novum yang menjadi salah satu syarat pengajuan PK.
Tim pengacara, yang dipimpin oleh pengacara senior Otto Hasibuan, merancang pengajuan PK sebagai kado istimewa di hari ulang tahun Jessica Wongso.
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Ke-35, Ini Harapan Jessica Wongso
Otto Hasibuan memang mencari celah untuk memperbaiki hukum yang ada di Indonesia dan membantu Jessica wongso bisa ajukan PK ke MA, setelah melihat reaksi masyarakat Indonesia menonton Film Ice Cold garapan Netflix menjadi banyak yang dukung.
"Dengan keadaan seperti ini, ada Netflix (yang membuat film Ice Cold), ada masyarakat memberikan dukungan, mudah-mudahan hakim agung itu bisa melihat bahwa ini bisa diperbaiki," jelas Otto Hasibuan.
Setelah didakwa 20 tahun penjara atas kasus kopi sianida penyebab kematian Mirna Salihin, Jessica Wongso hanya ingin segera bebas dari penjara.
"Keinginan dia mau bebas secepatnya," ucap Hidayat Bostam di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, Senin (9/10.2023).
Baca Juga: Profil Hidayat Bostam, Pengacara Jessica Wongso Yang Rayakan Ulang Tahun Bersama
Sebagai perwakilan tim pengacara, ingin menyampaikan kepada pendukung Jessica Wongso agar bisa didoakan supaya keinginannya segera terwujud.
"Kita akan lakukan upaya itu. Kita lagi mempersiapkan PK," jelasnya.
Meskipun ada cara lain untuk segera bebas dari penjara, yaitu mengajukan grasi yang berarti mengakui perbuatan dan kesalahan yang dia lakukan dalam kasus pembunuhan Mirna, Jessica Wongso menolak tawaran tersebut.
Jessica Wongso memilih untuk tetap di dalam penjara, dari pada harus mengaku bersalah atas sebuah kasus pembunuhan terhadap temannya yang sama sekali bukan perbuatan yang dia lakukan.
Itulah penjelasan dari tim pengacara Jessica Wongso yang sudah siap membantu untuk segera ajukan PK ke MA dan berharap bisa diterima setelah ditolak beberapa kali.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai





