Akurat

Profil Dini Sera Afrianti, SPG Yang Tewas Dilindas Anak Politisi PKB

Shalli Syartiqa | 7 Oktober 2023, 22:23 WIB
Profil Dini Sera Afrianti, SPG Yang Tewas Dilindas Anak Politisi PKB

AKURAT.CO Seorang perempuan bernama Dini Sera Afrianti, yang juga dikenal dengan nama Andini menjadi pusat perbincangan dan menjadi berita utama di Indonesia.

Perempuan ini berasal dari Sukabumi dan menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya yaitu Gregorius Ronald Tannur.

Sebelum terlibat dalam hubungan dengan Gregorius Ronald Tannur, Dini Sera Afrianti pernah menikah dan kemudian memutuskan untuk mengakhiri pernikahannya.

Dari pernikahan pertamanya, Dini Sera Afrianti diketahui memiliki satu anak. Sering kali, dia membagikan video yang menggambarkan kehidupan sehari-harinya melalui akun pribadi TikTok dengan nama pengguna @bebyandine, yang saat ini memiliki lebih dari 50 ribu pengikut.

Biodata Dini Sera Afrianti

Nama: Dini Sera Afrianti
Nama panggilan: Dini atau Andin
Usia: 29 tahun
Wafat: 4 Oktober 2023
Asal: Sukabumi, Jawa Barat
Status: Janda anak 1
TikTok: @bebyandine

Baca Juga: Hotman Paris Tanggapi Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Bisa Bebas Dari Penjara?

Profil Dini Sera Afrianti

Dini Sera Afrianti telah tinggal di Surabaya selama beberapa tahun terakhir. Dia bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) dan tinggal di sebuah apartemen di Kota Pahlawan.

Andini memiliki seorang anak laki-laki yang saat ini sudah bersekolah di tingkat SD. Sayangnya, anak tersebut telah berpisah dari ibunya sejak bayi hingga saat ini, ketika Andini kembali ke kampung halamannya dalam keadaan tak bernyawa.

Dini menjadi korban penganiayaan tragis dan meninggal dunia setelah dianiaya oleh kekasihnya di Blackhole KTV Surabaya pada 4 Oktober 2023. Pelaku penganiayaan tersebut adalah Ronald Tannur, yang merupakan anak dari Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur.

Baca Juga: Kejanggalan Film Ice Cold: Murder, Coffee, And Jessica Wongso Dalam Kasus Kopi Sianida

Ronald telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.

Akibat perbuatannya, Ronald dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 dan/atau Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.