Akurat

Profil Ronald Tannur, Anak Anggota DPR Yang Aniaya Pacar Sampai Tewas

Shalli Syartiqa | 7 Oktober 2023, 20:56 WIB
Profil Ronald Tannur, Anak Anggota DPR Yang Aniaya Pacar Sampai Tewas

AKURAT.CO Gregorius Ronald Tannur telah dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pasangannya yang berinisial DSA (27).

Ronald adalah anak dari Anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur.

Ronald Tannur terlibat dalam insiden penganiayaan yang mengakibatkan kematian pasangannya di Blackhole KTV Surabaya.

Penganiayaan ini bermula dari perselisihan antara Ronald Tannur dan DSA, yang akhirnya menyebabkan Ronald melakukan tindakan kekerasan terhadap kekasihnya yang berujung pada kematian.

Biodata Gregorius Ronald Tannur

Nama lengkap: Gregorius Ronald Tannur
Nama lain: Ronald Tannur
Umur: 31 tahun
Agama: Katolik
Orangtua: Edward Tannur (ayah), Meirizka Widjaja (ibu)
Pendidikan: Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IEU prodi Manajemen (Tidak lulus) Universitas Kristen Petra prodi Ilmu Komunikasi (Tidak lulus)
Profesi: Investor Saham
Akun Instagram: @ronaltannur

Profil Ronal Tannur

Saat ini, Ronald diketahui berusia 31 tahun. Ia pernah terdaftar di SMAK Kolese Santo Yusup pada periode 2005-2006, dan kemudian menyelesaikan pendidikannya di SMAK Santa Agnes Surabaya pada tahun 2009.

Setelah menyelesaikan pendidikan menengah atas, Ronald melanjutkan studi di Universitas Kristen Petra pada tahun 2009. Dia memilih Ilmu Komunikasi sebagai jurusannya tetapi mengundurkan diri sebelum meraih gelar.

Kemudian, pada tahun berikutnya, Ronald mendaftar di International Business School. Pada tahun 2016, ia memutuskan untuk melanjutkan pendidikannya di luar negeri dan pindah ke Australia untuk belajar di Holmes Institute Melbourne.

Selama perjalanan pendidikannya, Ronald pernah bekerja di beberapa tempat, termasuk FWD Insurance Indonesia sebagai mantan Closing Agent, Southern Meats sebagai mantan Sastek Operator, dan Voyages Ayers Rock Resort.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.