Akurat

Profil Edward Tannur, Anggota DPR Yang Anaknya Aniaya SPG Hingga Tewas

Shalli Syartiqa | 7 Oktober 2023, 20:34 WIB
Profil Edward Tannur, Anggota DPR Yang Anaknya Aniaya SPG Hingga Tewas

AKURAT.CO Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur, tiba-tiba menjadi pusat perhatian karena anaknya terlibat aksi penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan berinisial DSA (29) tewas di Surabaya, Jawa Timur.

Fraksi PKB juga telah mengonfirmasi bahwa Edward Tannur adalah ayah dari R, yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut. 

Profil Edward Tannur

Edward Tannur dilahirkan di Atambua pada tanggal 2 Desember 1961. Ia menerima pendidikan dasarnya di SD Tiga GMIT Atambua. Kemudian, ia melanjutkan pendidikannya di tingkat SMP di Don Bosco Atambua dan menyelesaikan pendidikan SMA di Surya Atambua. Setelah menyelesaikan tingkat tersebut, Edward memperoleh gelar sarjana hukumnya dari Universitas PGRI Kupang pada tahun 2006.

Baca Juga: Dana Asing Rp7,77 T Kabur Dari RI Di Pekan Terakhir September 2023

Sebelum mengejar gelar sarjana, Edward telah memegang posisi sebagai ketua di Tulip FC dan Sasana Tulip. Selain itu, ia juga memiliki bisnis di bidang jasa konstruksi yang sudah beroperasi sejak tahun 1983 hingga saat ini.

Selain itu, Edward juga menjabat sebagai direktur di Swalayan Tulip yang didirikannya pada tahun 1980 dan masih beroperasi hingga saat ini. Edward Tannur saat ini menjabat sebagai anggota Komisi IV DPR RI, yang memiliki tanggung jawab dalam bidang pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, dan kelautan. 

Ia juga memegang posisi sebagai ketua GAPEKNAS (Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional) di Kabupaten Timor Tengah Selatan, serta berperan sebagai Pembina PMKRI (Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia) cabang Kefamenanu. Selain itu, dia menjabat sebagai Ketua KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) di Kabupaten TTU dan sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten TTU selama periode 2006 hingga 2021.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.