Akurat

Advokat Usulkan Larangan Liputan Langsung di Sidang Pidana, Komisi III Pertimbangkan Perubahan RUU KUHAP

Paskalis Rubedanto | 24 Maret 2025, 13:24 WIB
Advokat Usulkan Larangan Liputan Langsung di Sidang Pidana, Komisi III Pertimbangkan Perubahan RUU KUHAP

AKURAT.CO Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah advokat ternama untuk membahas usulan terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025) ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, serta dihadiri seluruh perwakilan fraksi.

Hadir dalam pertemuan ini sejumlah tokoh advokat, antara lain Juniver Girsang, Julius Ibrahim, PBHI, dan Romli Atmasasmita. Mereka diundang untuk menyampaikan pandangan dan masukan terkait RUU KUHAP yang sedang dibahas.

Salah satu poin penting yang diusulkan oleh Juniver Girsang adalah perubahan terhadap Pasal 253 Ayat 3 terkait aturan peliputan di ruang sidang pidana. Pasal tersebut semula berbunyi:

"Setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan."

Juniver mengusulkan perubahan yang lebih tegas agar tidak ada peliputan atau siaran langsung tanpa izin pengadilan. Menurutnya, proses persidangan yang disiarkan secara langsung dapat mengganggu jalannya sidang dan memengaruhi saksi-saksi.

Baca Juga: Ancaman Al-Qur’an bagi Penyebar Fitnah dan Hoaks: Hati-Hati, Bisa Masuk Neraka!

“Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang untuk mempublikasikan atau melakukan liputan langsung terhadap proses persidangan tanpa izin pengadilan,” kata Juniver saat membacakan usulannya.

Ia menegaskan, larangan tersebut hanya berlaku selama proses persidangan berlangsung dan tidak menghalangi advokat untuk memberikan keterangan pers seusai sidang.

“Ini harus jelas, advokat tetap diperbolehkan memberikan pernyataan di luar sidang. Tapi dalam ruang sidang, publikasi atau liputan langsung tanpa izin harus dilarang,” tegasnya.

Menurut Juniver, siaran langsung dalam persidangan pidana berpotensi mengakibatkan saksi-saksi saling memengaruhi atau bahkan menyontek pernyataan saksi lainnya.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar aturan ini diperketat dengan tetap memberikan kewenangan kepada hakim untuk mempertimbangkan pengecualian jika diperlukan.

"Orang dalam persidangan pidana kalau diliput secara langsung, saksi-saksi bisa mendengar kesaksian lainnya. Bisa saling memengaruhi atau bahkan meniru. Itu yang kita ingin hindari. Tentu jika ada pertimbangan tertentu dari hakim, peliputan bisa diizinkan dengan syarat tertentu," ungkapnya.

Usulan ini dipertimbangkan serius oleh Komisi III DPR dalam pembahasan RUU KUHAP.

Menurut Juniver, aturan yang lebih ketat akan memastikan bahwa proses persidangan berjalan dengan adil dan tidak terganggu oleh tekanan dari luar yang dapat merusak integritas proses hukum.

Dengan adanya usulan ini, Komisi III DPR diharapkan dapat segera melakukan kajian lebih lanjut untuk memasukkan perubahan tersebut ke dalam draft final RUU KUHAP yang baru.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.