Penyidik Kejagung Harus Periksa Kembali Menpora Dito Ariotedjo
Oktaviani | 29 September 2023, 09:01 WIB

AKURAT.CO Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung perlu melakukan pemeriksaan kembali terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo.
Hal tersebut disampaikan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, kepada Akurat.co, Jumat (29/9/2023).
Dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek BTS Kominfo, Irwan Hermawan yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut memberikan uang Rp27 miliar kepada Dito Ariotedjo untuk mengamankan perkara dimaksud.
"Mekanismenya tetap harus memeriksa kembali karena ada fakta atau keterangan baru saksi di persidangan," ujar Azmi.
Terkecuali, menurut Azmi, dalam persidangan majelis hakim menemukan bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam korupsi BTS Kominfo, maka bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Hakim sesuai hukum acara pidana dapat pula memerintahkan aparat penegak hukum. Dalam hal ini penyidik kejaksaan, untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan saksi (Dito Ariotedjo) yang terima uang tersebut," jelasnya.
"Dengan penetapan hakim dalam perkara ini, maka penyidik Kejaksaan harus segera menindak lanjutinya," Azmi menambahkan.
Dia menjelaskan, perlu kembali melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang namanya disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi BTS, sebagaimana mekanisme hukum acara.
"Agar sikap professional dan menghindari sikap sewenang-sewenang," kata Azmi.
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Acmad Latif dan Yohan Suryanto, Selasa (26/9/2023), Jaksa menghadirkan beberapa orang saksi, antara lain Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Windi Purnama selaku Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera.
Kedua saksi itu sama-sama mengungkapkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Fahzal Hendri mengenai adanya dana dari proyek BTS Kominfo mengalir kepada sejumlah pihak.
Pihak-pihak yang menerima antara lain Komisi I DPR sebesar Rp70 miliar yang diserahkan Windi melalui Nistra Yohan yang diketahui staf ahli dari anggota Komisi I DPR.
Kemudian, Windi juga mengaku menyerahkan uang Rp40 miliar kepada seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lalu, Irwan mengakui pernah menyerahkan uang untuk pengamanan perkara proyek BTS Kominfo sebesar Rp15 miliar kepada Edward Hutahean dan kepada Wawan sebanyak dua kali sebesar Rp30 miliar serta kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo sebesar Rp27 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








