Korupsi BTS Mengalir Ke BPK, Rp40 Miliar Disetor Dalam Koper Di Parkiran Hyatt

AKURAT.CO Uang panas hasil korupsi proyek BTS 4G Kominfo juga mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Fakta ini diungkap saksi Windi Purnama yang mengaku menyerahkan uang Rp40 miliar dalam koper untuk BPK, di area parkir Hotel Grand Hyatt.
Windi mengungkapkannya dalam persidangan dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Nistra Yohan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023). Windi mengaku menerima instruksi dari Anang untuk mengontak Sadikin, mengurus BPK.
"Pakai koper," kata Windi, menjawab pertanyaan hakim bagaimana uang tersebut didistribusikan.
Baca Juga: Korupsi BTS Kominfo, 5 Saksi Mahkota Hadir Dalam Sidang Johnny G Plate Cs
Windi mengatakan, uang Rp40 miliar terdiri atas gabungan uang asing pecahan dolar Amerika dan dolar Singapura. Dia yakin uangnya berjumlah Rp40 miliar karena mengurusnya bersama terdakwa Irwan Hermawan.
"Saya yang menyiapkannya dengan Pak Irwan," ujar Windi, menjawab pertanyaan ketua majelis, Fahzal Hendri.
Uang tersebut, lanjut Windi, diserahkan kepada Sadikin yang dianggap perwakilan BPK.
Baca Juga: Anak Buah Suami Puan Maharani Hingga Kurir Uang Panas BTS Bakal Bersaksi Di Sidang Johnny G Plate Cs
Windi bersaksi bersama lima saksi lainnya, yang dianggap jaksa sebagai saksi mahkota. Kelimanya yakni Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Kemudian Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki. Saksi lainnya Permadi Indra Yoga selaku Direktur PT Inti Gria Perdana.
Baca Juga: Walbertus Jadi Tersangka Baru Kasus BTS 4G, Beri Kesaksian Palsu
Galumbang, Irwan dan Mukti sudah menyandang status terdakwa dalam perkara BTS ini. Sedangkan Windi Purnama dan Muhammad Rizki Muliawan yang disebut-sebut sebagai anak buah dari suami Ketua DPR RI Puan Maharani, Happy Hapsoro, masih berstatus tersangka.
Nama saksi lainnya, seperti Permadi Indra Yoga belum diketahui posisinya dalam perkara ini. Sebab namanya tak ditemukan dalam dakwaan ketiga terdakwa yang bersidang hari ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









