Akurat

Siswi SD Buta Dicolok Tusuk Bakso, Ini Kejanggalan Yang Ada

Eko Krisyanto | 21 September 2023, 17:32 WIB
Siswi SD Buta Dicolok Tusuk Bakso, Ini Kejanggalan Yang Ada

 

AKURAT.CO Seorang siswi kelas 2 SD berinisial SAH (8 tahun) menjadi korban kekerasan fisik pada 7 Agustus 2023.

Diduga kekerasan terjadi karena SAH enggan memberi uang jajan ketika dimintai oleh kakak kelasnya.

Samsul Arif, ayah korban, mengatakan, kejadian bermula saat SAH sedang mengikuti kegiatan lomba Agustusan di sekolahnya, SDN 236 Randupadangan, Menganti, Kabupaten Gresik.

Saat itu SAH tiba-tiba ditarik siswa yang diduga kakak kelasnya ke lorong di antara ruang guru dan pagar sekolah.

Menurut Samsul, di sanalah pelaku melakukan kekerasan dengan menusuk mata kanan SAH menggunakan tusuk bakso. 

Baca Juga: Kronologi Guru Cukur Botak Belasan Siswi Di Lamongan

Kejadian ini baru diketahui Samsul setelah korban pulang sekolah. SAH mengeluh mata kanannya tidak bisa melihat. Mengetahui keluhan sang anak, Samsul pun bergegas memeriksakan kondisi SAH ke rumah sakit.

Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat kerusakan syaraf pada mata kanan SAH.

Mengetahui kondisi putrinya, Samsul langsung mendatangi pihak sekolah untuk meminta rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Pihak Sekolah Tak Mau Memberi Rekaman CCTV

Ketika Samsul mendatangi sekolah, Kepala SDN 236, Randupadangan, Umi Latifah, enggan memberikan rekaman CCTV. Samsul mengaku dirinya justru diberi rekaman CCTV tanggal 25 Mei 2023. 

Baca Juga: Deretan Fakta Kasus Seleb TikTok Probolinggo Marahi Siswi Magang

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hepi Riza, mengatakan jika Kepala SDN 236 Randupadangan itu mengakui enggan menyerahkan rekaman CCTV kepada orang tua korban. 

Umi Latifah berdalih tak ingin memberi rekaman CCTV ke sembarang orang. Namun demikian, Hepi Riza telah menyarankan orang tua SAH untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian Gresik. 

Rekaman CCTV Hilang

Ketika kasus perundungan yang menyebabkan kebutaan ini telah ditangani Polres Gresik, seluruh rekaman dari lima CCTV SDN 236 Randupadangan disita polisi.

Namun, Kepala Satreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengatakan, rekaman CCTV pada saat kejadian telah hilang.

Kepolisian menyebut rekaman saat kejadian hilang lantaran diska keras atau DVR CCTV di sekolah memiliki kapasitas yang terbatas yakni hanya untuk 12 hari. Sedangkan kepolisian mengklaim baru menerima laporan pada 28 Agustus. 

Oleh karena itu, penyidik menyerahkan alat bukti DVR CCTV ke laboratorium forensik Polda Jawa Timur untuk didalami lebih lanjut. 

Tidak Ada CCTV yang Mengarah ke Lokasi 

Aldhino mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tidak ada rekaman CCTV yang mengarah langsung ke lorong tempat SAH mendapat tindakan kekerasan.

Meski tidak ada CCTV yang mengarah ke lorong, namun ada CCTV yang mengarah ke halaman sekolah. 

Kepala Sekolah Ogah Bicara

Kejanggalan kasus kekerasan pada SAH semakin janggal ketika Umi Latifah selaku Kepala SDN 236 Randupadangan tak kunjung memberi penjelasan. Umi Latifah mengeklaim bahwa dirinya berhak untuk tidak berbicara.

Menanggapi kasus ini, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, mengusulkan agar SAH pindah sekolah. Hal itu demi memulihkan psikologi dan mental korban.

Gus Yani mengatakan akan mencarikan tempat yang menyenangkan untuk SAH. Dia pun sudah menginstruksikan Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik untuk melakukan pendampingan dan mempersiapkan kepindahan sekolah korban.

Gus Yani berharap sekolah SAH nantinya terletak di dekat rumah dan memiliki lingkungan yang nyaman dan aman untuk pemulihan mental.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Gresik telah memberi sanksi kepada Kepala SDN 235 Randupadangan berupa pembinaan. Dinas Pendidikan Gresik pun mengubah SOP di lingkungan sekolah tersebjut agar tidak terulang hal serupa.

Kini polisi telah menaikkan penanganan kasus perundungan SAH ke tahap penyidikan. Polisi pun telah periksa 156 kakak kelas SAH. (Adinda Shafa Afriasti)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
W
Editor
Wahyu SK