Akurat Logo

Bolehkah Polisi Punya Bisnis Sampingan? Ini Aturannya

| 18 September 2023, 10:08 WIB
Bolehkah Polisi Punya Bisnis Sampingan? Ini Aturannya

AKURAT.CO Bagi beberapa individu, menjadi seorang polisi dianggap sebagai profesi yang menjanjikan. Daya tarik utamanya adalah penghasilan dalam bentuk gaji dan tunjangan yang stabil.

Namun, sejumlah anggota kepolisian juga terlibat dalam berbagai jenis bisnis atau usaha sampingan. Tetapi, apakah mereka benar-benar diperbolehkan untuk memiliki usaha sampingan ini secara bebas?

Ada batasan yang mengatur pekerjaan sampingan dan kepemilikan bisnis bagi anggota Polri. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha bagi Anggota Polri.

Baca Juga: Polisi Ungkap Pesta Orgy Di Jaksel, Apa Sih Itu?

Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2017 Pasal 2 Berbunyi:

"Anggota Polri dilarang bekerja sendiri dan bekerja sama dengan orang lain di luar lingkungan kerja untuk tujuan memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain secara langsung dan tidak langsung merugikan kepentingan negara."

"Bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari instansi Polri demi kepentingan pribadi."

"Memiliki saham atau modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam lingkup kekuasaannya."

Baca Juga: Polisi Terlibat Peredaran Senpi Ilegal, Harus Diusut Tuntas

Syarat Polisi Untuk Menjalankan Usaha Sampingan

Sebenarnya, anggota Polri dilarang menjalankan bisnis yang berkaitan dengan kewenangan mereka terutama di dalam lingkungan Polri.

Anggota Polri yang memiliki bisnis atau pekerjaan sampingan tidak diizinkan untuk menggunakan fasilitas dinas, memanfaatkan jabatan mereka sebagai polisi dan juga dilarang bekerja sampingan jika hal tersebut mengganggu pelaksanaan tugas pokok mereka.

Polisi yang memiliki usaha sampingan juga diwajibkan untuk mengirimkan pemberitahuan kepada Tim Penilai Usaha Polri.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Editor
Wahyu SK