AKURAT.CO Bagi beberapa individu, menjadi seorang polisi dianggap sebagai profesi yang menjanjikan. Daya tarik utamanya adalah penghasilan dalam bentuk gaji dan tunjangan yang stabil.
Namun, sejumlah anggota kepolisian juga terlibat dalam berbagai jenis bisnis atau usaha sampingan. Tetapi, apakah mereka benar-benar diperbolehkan untuk memiliki usaha sampingan ini secara bebas?
Ada batasan yang mengatur pekerjaan sampingan dan kepemilikan bisnis bagi anggota Polri. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha bagi Anggota Polri.
Baca Juga: Polisi Ungkap Pesta Orgy Di Jaksel, Apa Sih Itu?
Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2017 Pasal 2 Berbunyi:
"Anggota Polri dilarang bekerja sendiri dan bekerja sama dengan orang lain di luar lingkungan kerja untuk tujuan memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain secara langsung dan tidak langsung merugikan kepentingan negara."
"Bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari instansi Polri demi kepentingan pribadi."
"Memiliki saham atau modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam lingkup kekuasaannya."
Baca Juga: Polisi Terlibat Peredaran Senpi Ilegal, Harus Diusut Tuntas
Syarat Polisi Untuk Menjalankan Usaha Sampingan
Sebenarnya, anggota Polri dilarang menjalankan bisnis yang berkaitan dengan kewenangan mereka terutama di dalam lingkungan Polri.
Anggota Polri yang memiliki bisnis atau pekerjaan sampingan tidak diizinkan untuk menggunakan fasilitas dinas, memanfaatkan jabatan mereka sebagai polisi dan juga dilarang bekerja sampingan jika hal tersebut mengganggu pelaksanaan tugas pokok mereka.
Polisi yang memiliki usaha sampingan juga diwajibkan untuk mengirimkan pemberitahuan kepada Tim Penilai Usaha Polri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








