Akurat Logo

Korupsi Kemenaker, Cak Imin Dicecar Soal Kebijakannya Selaku Pengguna Anggaran

Oktaviani | 8 September 2023, 14:30 WIB
Korupsi Kemenaker, Cak Imin Dicecar Soal Kebijakannya Selaku Pengguna Anggaran

AKURAT.CO Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, pada Kamis (7/9/2023).
 
Wakil Ketua DPR yang karib disapa Cak Imin itu diperiksa sebagai saksi, terkait kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaker) tahun 2012.
 
Cak Imin diperiksa terkait persetujuannya dalam proyek itu. Mengingat, ia adalah mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
 
 
"Muhaimin Iskandar, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," jelas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).
 
Selain itu, Cak Imin juga dikonfirmasi mengenai peran para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sebab, keterangan Cak Imin penting agar konstruksi perkara menjadi semakin jelas dan terang.
 
Tim penyidik juga terus melakukan penyelesaian pemberkasan agar proses penyidikannya dapat selesai secara efektif dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.
 
 
"Pada waktunya nanti KPK pasti akan menyampaikan konstruksi perkaranya secara utuh dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Ali.
 
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.
 
PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan teknologi informasi (IT), sementara Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Cak Imin menjabat sebagai menteri.
 
 
Reyna merintis karier di Kemenaker sejak 1986 hingga purnatugas di tahun 2021.
 
Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dengan harga paket pada tahun 2012 senilai Rp20 miliar.
 
KPK menduga korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga atau mark up. Dugaan korupsi itu merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
 
Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya membenarkan jika proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker yang berujung rasuah dan diusut KPK terjadi pada 2012.
 
Kemenaker saat itu dikomandoi oleh Cak Imin menteri periode 2009-2014 di Kabinet Indonesia Bersatu II pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK