Akurat Logo

Cak Imin Sampaikan Semua Yang Pernah Didengar Pada Penyidik KPK

Oktaviani | 7 September 2023, 17:21 WIB
Cak Imin Sampaikan Semua Yang Pernah Didengar Pada Penyidik KPK


AKURAT.CO Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengaku telah memberikan keterangan yang diketahui kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus korupsi proyek sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2012.

Hal tersebut disampaikan Cak Imin usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2023).

Cak Imin yang juga Wakil Ketua DPR keluar dari pintu tamu dan saksi, kemudian berjalan ke depan pintu yang biasa dilalui untuk tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK. Dia kemudian menyampaikan keterangan kepada awak media yang menunggunya sejak pagi.

Baca Juga: Ketua KPK Tegaskan Pemeriksaan Cak Imin Bagian Proses Hukum

Kepada wartawan, Cak Imin menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan keterangan yang diketahui kepada penyidik KPK, untuk menuntaskan kasus korupsi di Kemenaker tahun 2012.

"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar dan Insya Allah semuanya yang saya ingat, yang saya tahu semuanya sudah saya jelaskan," ujarnya.

Cak Imin berharap, dengan keterangan yang disampaikan kepada penyidik KPK, dapat membantu dan membuat lancar lembaga antikorupsi dalam menuntaskan kasus tersebut.

Baca Juga: Cak Imin Diperiksa, Penyidik KPK Lakukan Penggeledahan Di Bali

"Saya mengucapkan terima kasih kepada KPK yang juga terus melakukan langkah-langkah upaya penuntasan semua kasus korupsi, dan kita semua mendukung," katanya.

Namun, saat disinggung soal penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di Kabupaten Badung dan materi pemeriksaan terhadap dirinya, Cak Imin emoh berkomentar.

"Saya kira keterangan lebih detail silakan tanya para penyidik KPK. Saya cukup sekian menjelaskan bahwa semua sudah saya sampaikan dalam mendukung KPK menuntaskan seluruh kasus korupsi," kilahnya.

Baca Juga: Jadi Saksi, Cak Imin Penuhi Panggilan KPK

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.

PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan teknologi informasi (IT), sementara Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Reyna merintis karier di Kemenaker sejak 1986 hingga purnatugas di tahun 2021.

Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dengan harga paket pada tahun 2012 senilai Rp20 miliar.

KPK menduga korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga atau mark up. Dugaan korupsi itu merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya membenarkan jika proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker yang berujung rasuah dan diusut KPK terjadi pada 2012.

Kemenaker saat itu dikomandoi oleh Cak Imin sebagai menteri periode 2009-2014 di Kabinet Indonesia Bersatu II pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK