Akurat Logo

Kejagung Didesak Periksa Rapidin Simbolon Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19

Oktaviani | 5 September 2023, 16:21 WIB
Kejagung Didesak Periksa Rapidin Simbolon Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19

 

AKURAT.CO Kejaksaan Agung diminta untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dana penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatra Utara, yang diduga melibatkan Rapidin Simbolon.

Desakan disampaikan massa dari Gerakan Muda Samosir dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Dalam aksinya mereka menyatakan tidak percaya pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dalam menangani dugaan korupsi yang melibatkan Rapidin Simbolon.

Sebab, Rapidin Simbolon yang sudah dilaporkan ke Kejati Sumut oleh mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala, tak kunjung tersentuh dan seakan kebal hukum.

Maka dari itu, Gerakan Muda Samosir menaruh harapan pada Kejagung agar menindaklanjuti laporan tersebut.

"Meminta Kejagung untuk segera menindaklanjuti, melakukan penyidikan kepada Rapidin Simbolon. Sebab, dalam fakta persidangan dan putusan Mahkamah Agung menyebut Rapidin Simbolon ikut menikmati dana Covid-19," jelas Angga selaku koordinator aksi Gerakan Muda Samosir.

Massa pun heran dengan sikap diam Kejati Sumut. Padahal, menurut mereka, jelas-jelas dugaan tipikor pada penyalahgunaan dana belanja tak terduga, dalam hal ini penanggulangan bencana non-alam tahun 2020 di Samosir merugikan negara sebesar Rp944 juta.

"Kami menilai Rapidin Simbolon harus bertanggung jawab terkait dana Covid-19, sebagaimana fakta persidangan," kata Angga.

Massa pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi proses penyidikan jika Kejagung juga bergeming seperti Kejati Sumut dalam dugaan korupsi dana Covid-19 yang diduga dilakukan Rapidin Simbolon.

Terpisah, Iskandar Sitorus selaku Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) menyebut, memang penyidikan korupsi dana penaggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir sarat dugaan penyimpangan kinerja oleh aparat penyidik.

Hasilnya, terbukti dari putusan peradilan yang cenderung mempengaruhi secara signifikan terhadap kinerja besar Kejagung.

Disampaikan Iskandar, sejak tahap permintaan Kejati Sumut kepada kantor akuntan publik (KAP) untuk melalukan penghitungan kerugian negara sudah sarat dengan kinerja yang tidak lazim.

Terlebih jika membaca laporan KAP Katio dan rekan yang diberi judul Pelaksanaan Prosedur Yang Disepakati Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Tak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam Dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darutat Tahun 2020 Di Kabupaten Samosir dengan laporan nomor 110.A-21 tanggal 20 Desember 2021 itu sangat miris jika dicermati.

"Maka wajar jika kemudian dalam sidang dan putusannya majelis hakim mengesampingkan laporan KAP itu. Salah satu yang patut secara mendasar untuk ditelusuri adalah tentang hubungan KAP itu dengan surat perikatan atas prosedur yang disepakati nomor 024/SPA/10/2021 tanggal 23 Oktober 2021 dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Itu saja dahulu yang dicermati oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Sebelum mendalami keanehan penyidikan kasus tersebut. Supaya tidak mencoreng nama baik Kejagung," jelas Iskandar.

Rapidin Simbolon dilaporkan oleh mantan Sekda Samosir, Jabiat Sagala, melalui kuasa hukumnya Parulian Siregar. Rapidin Simbolon saat itu menjabat Bupati Samosir periode 2016-2021 dan penanggung jawab Gugus Tugas Covid-19.

Rapidin Simbolon mengeluarkan surat keputusan tentang status siaga darurat di Kabupaten Samosir pada 17-31 Maret 2020 dengan anggaran penanganan Covid-19 sekitar Rp1,8 miliar.

Namun saat itu, Sekda Samosir, Jabiat Sagala, yang ditahan atas dugaan praktik korupsi penggunaan dana Covid-19 sebesar Rp940 juta oleh Pengadilan Tipikor Medan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK