AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa, tak jelas nasibnya. Padahal RUU tersebut penting untuk mencegah praktik-praktik penculikan di Indonesia.
Peneliti Imparsial, Husein, menyayangkan mandeknya pembahasan di DPR disebabkan adanya kekhawatiran RUU tersebut bakal digunakan untuk kepentingan politis. Tidak melihatnya sebagai bentuk komitmen negara terhadap penghormatan HAM.
"Rancangan Undang-Undang ini mandek dan tak kunjung mendapatkan lampu hijau dari DPR. Bahkan, RUU ini sering disalahpahami sebagai UU yang bermuatan politis untuk menjegal tokoh-tokoh tertentu," kata Hussein, dalam acara diskusi yang digelar di Kantor Imparsial, Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Menurutnya, RUU Antipenghilangan Paksa juga penting disahkan untuk mencegah kekerasan yang terjadi di Papua. Operasi militer yang digelar di Bumi Cendrawasih tak ayal membawa dampak terhadap masyarakat Papua.
"Padahal, pengesahan RUU ini harus dipahami sebagai bagian dari fungsi pencegahan dan korektif yang dilakukan negara untuk mencegah terulangnya peristiwa penghilangan paksa," tuturnya.
Imparsial yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antipenghilangan Paksa memandang penting RUU Antipenghilangan Paksa, untuk mencegah praktik berulang kekerasan terhadap warga. RUU ini sudah mandek sejak penandatanganan konvensi pada 2010 yang lalu.
Baca Juga: Setop Kekerasan Seksual di Dunia Kerja, Pemerintah Didesak Segera Ratifikasi Konvensi ILO 190
Mandeknya pembahasan bisa dilihat dari ketiadaan RUU tersebut dalam Prolegnas 2023. Padahal Indonesia, melalui Menlu Marty Natalegawa, telah menandatangani konvensi pada 23 Desember 2010.
Konvensi tersebut memberi kepastian hukum bagi korban, dan keluarga korban serta jaminan peristiwa penculikan tidak berulang bagi generasi mendatang. Imparsial menolak sikap desakan pembahasan RUU Antipenghilangan Paksa muncul menjelang Pemilu 2024, sebab sudah lama disuarakan sejak Indonesia menandatangani konvensi.
"Korban-korban (penghilangan paksa) di seluruh Indonesia masih menanti adanya keadilan untuk mereka," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 8Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 9Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia
- 10Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII









