Akurat

RUU Antipenghilangan Paksa Tak Jelas Nasibnya

| 1 September 2023, 13:42 WIB
RUU Antipenghilangan Paksa Tak Jelas Nasibnya

AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa, tak jelas nasibnya. Padahal RUU tersebut penting untuk mencegah praktik-praktik penculikan di Indonesia.

Peneliti Imparsial, Husein, menyayangkan mandeknya pembahasan di DPR disebabkan adanya kekhawatiran RUU tersebut bakal digunakan untuk kepentingan politis. Tidak melihatnya sebagai bentuk komitmen negara terhadap penghormatan HAM.

"Rancangan Undang-Undang ini mandek dan tak kunjung mendapatkan lampu hijau dari DPR. Bahkan, RUU ini sering disalahpahami sebagai UU yang bermuatan politis untuk menjegal tokoh-tokoh tertentu," kata Hussein, dalam acara diskusi yang digelar di Kantor Imparsial, Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga: Organisasi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Ratifikasi Konvensi Internasional untuk Orang Penghilangan Paksa

Menurutnya, RUU Antipenghilangan Paksa juga penting disahkan untuk mencegah kekerasan yang terjadi di Papua. Operasi militer yang digelar di Bumi Cendrawasih tak ayal membawa dampak terhadap masyarakat Papua.

"Padahal, pengesahan RUU ini harus dipahami sebagai bagian dari fungsi pencegahan dan korektif yang dilakukan negara untuk mencegah terulangnya peristiwa penghilangan paksa," tuturnya.

Imparsial yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antipenghilangan Paksa memandang penting RUU Antipenghilangan Paksa, untuk mencegah praktik berulang kekerasan terhadap warga. RUU ini sudah mandek sejak penandatanganan konvensi pada 2010 yang lalu.

Baca Juga: Setop Kekerasan Seksual di Dunia Kerja, Pemerintah Didesak Segera Ratifikasi Konvensi ILO 190

Mandeknya pembahasan bisa dilihat dari ketiadaan RUU tersebut dalam Prolegnas 2023. Padahal Indonesia, melalui Menlu Marty Natalegawa, telah menandatangani konvensi pada 23 Desember 2010.

Konvensi tersebut memberi kepastian hukum bagi korban, dan keluarga korban serta jaminan peristiwa penculikan tidak berulang bagi generasi mendatang. Imparsial menolak sikap desakan pembahasan RUU Antipenghilangan Paksa muncul menjelang Pemilu 2024, sebab sudah lama disuarakan sejak Indonesia menandatangani konvensi.

"Korban-korban (penghilangan paksa) di seluruh Indonesia masih menanti adanya keadilan untuk mereka," tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.