AKURAT.CO Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, akan mengawal kasus anggota Paspampres yang menjadi pelaku penganiayaan warga Aceh.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksda Julius Widjojono, kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat," katanya.
Menurut Julius, Panglima TNI menegaskan bahwa pelaku penganiayaan harus mendapat hukuman yang setimpal.
"Maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," jelasnya.
Seorang warga Gampong Mon Keulayu, Gandapura, Bireuen, bernama Imam Masykur (25) meninggal dunia setelah diculik dan dianiaya oleh anggota Paspampres dan sejumlah orang lainnya beberapa waktu lalu.
Paspampres yang menganiaya perantau di ibu kota itu diketahui adalah Praka Riswandi Manik, anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.
Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres), Mayjen TNI Rafael Granada Baay, menyebut kasus penganiayaan oleh tersebut saat ini sudah ditangani Pomdam Jaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 820 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja









