Panglima TNI Kawal Kasus Anggota Paspampres Aniaya Warga

AKURAT.CO Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, akan mengawal kasus anggota Paspampres yang menjadi pelaku penganiayaan warga Aceh.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksda Julius Widjojono, kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat," katanya.
Menurut Julius, Panglima TNI menegaskan bahwa pelaku penganiayaan harus mendapat hukuman yang setimpal.
"Maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," jelasnya.
Seorang warga Gampong Mon Keulayu, Gandapura, Bireuen, bernama Imam Masykur (25) meninggal dunia setelah diculik dan dianiaya oleh anggota Paspampres dan sejumlah orang lainnya beberapa waktu lalu.
Paspampres yang menganiaya perantau di ibu kota itu diketahui adalah Praka Riswandi Manik, anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.
Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres), Mayjen TNI Rafael Granada Baay, menyebut kasus penganiayaan oleh tersebut saat ini sudah ditangani Pomdam Jaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









