Lagi, KPK Panggil Rektor UBL Terkait Kasus Andhi Pramono

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL), M Yusuf S Barusman.
Rektor UBL akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, selain Yusuf S Barusman, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Radiman, seorang wiraswasta.
"Benar, hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi M Yusuf S Barusman dan Radiman," katanya saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).
Ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Yusuf S Barusman. Sebelumnya dia diperiksa penyidik KPK pada Kamis (10/8/2023) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, bersama saksi Desi Falena, terkait bisnis kursus bahasa asing mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Baca Juga: Andhi Pramono Libatkan Cleaning Service Untuk Samarkan Gratifikasi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lembaga kursus bahasa asing itu bernama Bina Global Komunika. Yayasan yang berdiri 10 Juni 1997 itu dikomandoi oleh Desi Falena.
Dalam temuan awal KPK, Andhi Pramono diduga telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar. Fee itu diduga diterima atas jasanya menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sejak 2012 hingga 2022.
"Dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker atau perantara dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, beberapa waktu lalu.
KPK menduga Andhi Pramono menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik dari Singapura dan Malaysia yang di antaranya dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina dan Kamboja.
Baca Juga: KPK Ungkap Rekening Penampung Gratifikasi Andhi Pramono
Menurut Alex, setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi Pramono diduga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor-impor yang tidak berkompeten.
Dari rekomendasi dan tindakan makelar yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee. Modus yang dilakukan Andhi Pramono untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine.
Tindakan Andhi Pramono itu diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitasnya sebagai pengguna duit yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun menukarkan dengan mata uang lain.
KPK juga menemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi Pramono dan ibu mertuanya, Kamariah.
Adapun, dugaan uang gratifikasi itu digunakan Andhi Pramono untuk sejumlah kepentingan pribadi dan keluarganya. Salah satunya membeli rumah mewah bernilai miliaran rupiah.
Berangkat dari temuan dugaan penerimaan gratitikasi, KPK menemukan bukti permulaan jika Andhi Pramono diduga melakukan pencucian uang dan akhirnya menetapkannya sebagai tersangka TPPU.
Dalam kasus TPPU Andhi Pramono dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara dalam gratifikasi Andhi Pramono dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, pada Jumat (7/7/2023) KPK menahan Andhi Pramono dan saat ini mendekam di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








