Akurat

Lukas Enembe Hadirkan Tiga Saksi Ahli Meringankan

Hendra Mujiraharja | 28 Agustus 2023, 08:21 WIB
Lukas Enembe Hadirkan Tiga Saksi Ahli Meringankan

AKURAT.CO Tim kuasa hukum terdakwa Lukas Enembe bakal menghadirkan tiga orang ahli a de charge dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8/2023).

Namun sayang, kuasa hukum dari Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, enggan membeberkan ahli yang dihadirkan dalam sidang kali ini. Dirinya mengatakan bahwa saksi dapat dilihat dalam persidangan.

"Saksi itu confindential, jadi tidak dapat diungkap sekarang. Dapat dilihat saat sidang," katanya saat dihubungi wartawan.

Baca Juga: Lukas Enembe Diduga Perintahkan Pramugari Kirim Uang Gunakan Pesawat Jet

Berdasarkan agenda, sidang kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua menjadwalkan pemeriksaan saksi a de charge atau yang meringankan bagi Lukas Enembe sebagai terdakwa.

"Senin, 28 Agustus 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Pemeriksaan Ahli A de charge Prof. Dr H Muhammad Hatta Ali," demikian keterangan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Akurat.co.

Sementara itu, dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bakal menghadirkan saksi lagi. Itu lantaran JPU merasa bahwa pembuktian dakwaan perkara Lukas Enembe sudah cukup.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Biaya Operasional Lukas Enembe Rp1 Triliun Per Tahun

Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar. Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode yakni 2013 hingga 2023.

Atas perbuatannya Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.