KPK Periksa Pramugari Terkait TPPU Lukas Enembe
Hendra Mujiraharja | 25 Agustus 2023, 11:15 WIB

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pramugari bernama Selvi Purnama Sari.
Selvi akan dikorek keterangannya oleh penyidik lembaga antirasuah terkait dugaan tindak pidana pencucian uang Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan, selain Selvi penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang wiraswasta bernama Agus Gunawan.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Biaya Operasional Lukas Enembe Rp1 Triliun Per Tahun
"Saksi Selvi Purnama Sari dan Agus Gunawan," kata Ali kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).
Ali menjelaskan, pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Lukas Enembe telah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi. Dia didakwa telah menerima suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.
"Saksi Selvi Purnama Sari dan Agus Gunawan," kata Ali kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).
Ali menjelaskan, pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Lukas Enembe telah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi. Dia didakwa telah menerima suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.
Baca Juga: Terungkap, Uang Miliaran Rupiah Untuk Lukas Enembe Main Judi Di Manila
Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








