Mengarang Bebas, Tolak Pembelaan Mario Dandy

AKURAT.CO Kuasa hukum David Ozora angkat bicara terkait nota pembelaan yang disampaikan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Menurut Mellisa Anggraini, pleidoi yang disampaikan kedua terdakwa berisikan hal-hal tidak sesuai fakta. Bahkan, dia menduga bahwa keduanya sedang mengarang bebas.
"Ya kami memandang pleidoi yang disampaikan ini tidak berdasarkan dengan fakta-fakta yang ada di persidangaan. Tidak ada nilai kebenarannya. Kami melihat mereka memotong-motong," ujarnya kepada media, Rabu (23/8/2023).
"Kemudian ada bukti yang tidak pernah muncul di persidangan. Seperti balasan chat dari David, 'gue lagi ada di rumah cewek gue nih'. Itu tidak pernah ada di dalam chat, sehingga menurut kami ya mereka ngarang bebas," sambung Mellisa.
Oleh karena itu, dia meminta kepada majelis hakim untuk menolak atau mengabaikan pembelaan Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Jadi, kami meminta hakim untuk mengabaikan keterangan-keterangan yang tidak ada pembuktiannya," ujar Mellisa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta hukuman 12 tahun penjara untuk Mario Dandy dan 5 tahun penjara untuk Shane Lukas.
Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Atas perbuatannya, Mario Dandy dinilai melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 76C Juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014.
Sementara Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 353 Ayat 2 dan Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









