30 Agustus, Rafael Alun Trisambodo Jalani Sidang Perdana

AKURAT.CO Tersangka kasus dugaan pencucian uang dan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo segera menjalani sidang perdana.
Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, eks pejabat Ditjen Pajak itu bakal menjadi terdakwa pada Rabu (30/8/2023) pekan depan.
"Rabu, 30 Agustus 2023, sidang pertama di Ruang Wirjono Projodikoro 1," demikian keterangan dalam lama SIPP PN Jakpus seperti dipantau Akurat.co, Rabu (23/8/2023).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara gratifikasi dan TPPU Rafael Alun ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (18/8/2023).
"Tim Jaksa mendakwa dengan pasal gratifikasi sekaligus TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya.
Rafael Alun diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Untuk perkara TPPU, ayah dari Mario Dandy Satriyo itu diketahui telah melakukannya selama 20 tahun lebih dan menerima total Rp57,7 miliar.
Lembaga antikorupsi menetapkan Rafael Alun menjadi tersangka penerimaan gratifikasi pada 30 Maret 2023.
KPK menduga Rafael Alun menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I sejak 2011.
Gratifikasi diterima diduga terkait pengondisian hasil pemeriksaan pajak terhadap perusahaan yang bermasalah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









