KPK dan Bareskrim Ikut Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki

AKURAT.CO, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar ekspose kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Selasa (8/9/2020).
Ekspose yang digelar berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB dihadiri sejumlah perwakilan dari instansi penegak hukum, seperti KPK, Bareskrim Polri, Komisi Kejaksaan dan Kemenko Polhukam.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan, ekspose itu dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dengan sepengetahuan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Namun kabarnya Jaksa Agung tidak menyetujui ekspose bersama KPK dan Bareskrim.
Ali mengatakan bahwa perkara tersebut sudah 90 persen berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kejaksaan tidak pernah menutup-nutupi penanganan perkara ini, kenapa baru sekarang? Karena sekarang langkah untuk digelar itu sudah mencapai 80 sampai 90 persen. Kalau di awal kita gelar ya kita tidak bisa bilang apa materinya," kata Ali Mukartono di Gedung Bundar Jampidsus, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020).
Ali mengklaim, dalam eskpose atau gelar perkara yang dihadiri oleh perwakilan KPK dan Bareskrim dilakukan secara terbuka dan transparan. Kejagung pun turut meminta masukan terkait penanganan jaksa Pinangki yang melibatkan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.
"Itu disampaikan secara terbuka, tidak ada yang ditutupi. Bahkan kita meminta masukan atas kekurangan- kekurangan dari instansi yang terkait dalam penegakan hukum ini," ucap Ali.
Dalam gelar perkara ini, pihak KPK diwakili oleh Deputi Penindakan KPK Karyoto. Hadir juga Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, Deputi Koordinator Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnino dan perwakilan Bareskrim Polri.
Kabareskrim Irjen Listyo Sigit dan Direktur Tipikor Bareskrim tidak menghadiri undangan Kejagung terkait ekspose kasus suap dan gratifikasi Jaksa Pinangki.
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam ekspose atau gelar perkara bukan dalam rangka supervisi kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.
Direktur Penyidikan Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pelibatan KPK dalam ekspose tidak ada kaitan dengan surat supervisi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi jaksa Pinangki. Ia mengatakan hal tersebut sudah direncanakan sejak awal saat kasus Pinangki dan Djoko Tjandra dimintai diambil alih oleh lembaga anti rasuah.
Selain KPK, Kejagung mengundang Bareskrim karena kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) skandal pelarian Djoko Tjandra tengah di usut atau disidik dalam penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra (JST). []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





