Akurat

Sengketa Proyek Bebek Tepi Sawah Lampung Berlanjut ke Kasasi

Syaiful Bahri | 15 Januari 2026, 22:23 WIB
Sengketa Proyek Bebek Tepi Sawah Lampung Berlanjut ke Kasasi

AKURAT.CO Sengketa pembangunan kawasan Restoran Bebek Tepi Sawah Lampung berlanjut hingga tahap kasasi dan masih menjadi perhatian publik.

Perkara ini telah bergulir sejak tingkat Pengadilan Negeri Tanjung Karang hingga putusan banding di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.

Sengketa bermula dari proyek pembangunan Restoran Bebek Tepi Sawah Lampung yang berlokasi di Jalan Jenderal Gatot Soebroto No. 7, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung. Lahan proyek tersebut diketahui milik Tedy Agustiansjah.

Meski berstatus sebagai pemilik tanah, Tedy justru digugat atas dasar wanprestasi.

Kuasa hukum Tedy, Natalia Rusli, menegaskan kliennya tidak pernah menandatangani perjanjian konstruksi pembangunan proyek tersebut dengan pihak mana pun.

“Inti sengketa ini sesungguhnya berada pada selisih nilai proyek, bukan pada pemilik tanah. Perkara ini telah bergeser jauh dari substansi hukum yang semestinya,” ujar Natalia, Kamis (15/1/2026).

Dalam proses penyelidikan Laporan Polisi Nomor LP/B/50/I/2025/SPKT Polda Metro Jaya, keterangan ahli konstruksi menyebutkan nilai riil bangunan restoran tersebut sekitar Rp8,68 miliar. Nilai tersebut menjadi acuan objektif dalam menilai substansi perkara.

Baca Juga: Rano Karno Mau Bangun Monorel ke Ragunan, Komisi D DPRD: Belum Ada Alokasi Anggaran 

Sementara itu, pengembang PT Mitra Setia Kirana mengklaim telah mengeluarkan biaya pembangunan sekitar Rp17,19 miliar. Di sisi lain, kontraktor CV Hasta Karya Nusaphala bahkan mengklaim biaya pembangunan mencapai Rp26,85 miliar.

“Perbedaan nilai yang sangat signifikan antara hasil penilaian ahli dan klaim para pihak ini merupakan fakta objektif yang seharusnya diuji secara mendalam melalui proses hukum,” tegas Natalia.

Ia menambahkan, pemilik tanah selaku Tergugat III tidak pernah menandatangani perjanjian konstruksi, tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan kontraktor maupun pengembang, serta tidak menerima manfaat finansial dari pembangunan proyek tersebut.

Dengan demikian, gugatan wanprestasi terhadap pemilik tanah dinilai tidak relevan secara hukum.

“Perkara ini seharusnya difokuskan pada hubungan hukum para pihak yang benar-benar berkontrak, bukan digiring menjadi konflik personal,” ujarnya.

Pasca putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 61/PDT/2025/PT TJK, perkara ini diajukan ke tingkat kasasi.

Berkas kasasi diketahui telah dikirimkan secara resmi pada 31 Oktober 2025 oleh Natalia Rusli dan tim.

Namun hingga kini, perkara tersebut belum memperoleh nomor registrasi kasasi di Mahkamah Agung.

Selain itu, majelis hakim kasasi yang terdiri dari Ekova Rahayu Avanti, Mahfudin, dan Judika Martine belum menetapkan putusan sehingga status perkara dinilai masih menggantung.

“Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi klien kami sebagai pemilik tanah,” kata Natalia.

Kuasa hukum Tedy lainnya, Farlin Marta, menambahkan bahwa ketidakjelasan administrasi di tingkat kasasi berpotensi menimbulkan kerugian, baik materiel maupun immateriel.

Oleh karena itu, pihaknya telah mengajukan permohonan pengawasan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, serta menyampaikan surat serupa kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Baca Juga: Gervonta Davis Buron ​Terlibat Dugaan Kekerasan, Polisi Miami Terbitkan Surat Penangkapan

“Permohonan ini tidak dimaksudkan untuk mengintervensi substansi perkara, melainkan murni terkait aspek administratif dan transparansi proses kasasi,” jelas Farlin.

Ia berharap Mahkamah Agung segera menetapkan majelis hakim kasasi agar perkara dapat diproses secara tertib dan memberikan kepastian hukum.

“Kami berharap penyelesaian perkara dilakukan secara objektif dan profesional demi melindungi hak pemilik tanah serta menjaga marwah peradilan,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.