PCO: Abolisi dan Amnesti Oleh Presiden untuk Memperkuat Persatuan Bangsa

AKURAT.CO Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) RI, Hasan Nasbi, memastikan bahwa pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto bukanlah hal yang baru.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hanya dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga oleh hampir seluruh Presiden RI sebelumnya.
"Amnesti dan abolisi kan biasanya dilakukan oleh Presiden menjelang bulan kemerdekaan. Dan sudah pernah dilakukan oleh Presiden-presiden sebelumnya juga," ujar Hasan, kepada wartawan di SMAN 6 Tangerang Selatan, Banten, Senin (4/8/2025).
Baca Juga: Amnesti untuk Hasto Diapresiasi, Hardiyanto Kenneth: Wujud Kenegarawanan Presiden Prabowo
Menurut Hasan, kebijakan amnesti dan abolisi telah didasari oleh pertimbangan yang matang. Sehingga, Presiden Prabowo tidak semena-mena dan sembarangan dalam menggunakan hak konstitusionalnya.
"Ya, Presiden pasti sudah punya pertimbangan sangat matang untuk mengeluarkan keputusan abolisi, amnesti, yang merupakan hak yang diberikan konstitusi kepada Presiden," jelasnya.
Hasan menyadari bahwa pemberian amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong menuai banyak pertanyaan dari publik, mengingat keduanya terjerat dalam kasus korupsi.
Baca Juga: Megawati Sindir KPK Soal Amnesti Hasto: Masa Urusan Begini Presiden Harus Turun Tangan
Namun, dia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil Presiden Prabowo untuk memperkuat persatuan bangsa.
"Presiden konsisten mengedepankan persatuan bangsa. Abolisi dan amnesti bisa diberikan oleh Presiden untuk memperkuat persatuan bangsa," ungkapnya.
Sebagai informasi, amnesti dan abolisi diajukan oleh Presiden Prabowo melalui dua surat pada 30 Juli 2025. Kedua surat tersebut kemudian mendapat persetujuan dari DPR RI.
Baca Juga: Abolisi dan Amnesti Bentuk Kepemimpinan Prabowo Lindungi Warga dari Penyalahgunaan Kekuasaan
Surat pertama, dengan Nomor R43/Pres/07/2025, berisi permintaan persetujuan abolisi atas nama Thomas Trikasih Lembong dalam perkara korupsi impor gula.
Sementara surat kedua, Nomor R42/Pres/07/2025, memuat usulan amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk nama Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang terjerat kasus suap PAW anggota DPR.
Baca Juga: Fahri Hamzah: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Isyarat Rekonsiliasi Besar Jelang 17 Agustus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







