Akurat Logo

KPK Panggil Pejabat BI Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR

Oktaviani | 10 Februari 2025, 16:57 WIB
KPK Panggil Pejabat BI Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI).

Sejalan dengan itu, penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap lima pihak.

Mereka yang dijadwalkan dimintai keterangannya adalah Tri Subandoro selaku Analis Implementasi PSBI Bank Indonesia; Erwin Haryono selaku Kepala Departemen Komunikasi BI 2021-2024; Indarto Budiwitono selaku Kepala Departemen Pengendalian Kualitas dan Pengembangan Pengawasan Perbankan.

Kemudian, Enrico Hariantoro selaku Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK (Oktober 2022 - Februari 2024) dan Fatimatuzzahroh selaku Bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana CSR di Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin (10/2/2025).

Baca Juga: KPK Panggil Pejabat OJK hingga Tenaga Ahli Heri Gunawan Terkait Korupsi CSR BI

Diketahui, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024.

Kasus ini diduga melibatkan beberapa anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo, juga turut diperiksa.

Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyidik melakukan penyitaan berupa dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

Baca Juga: Skandal CSR BI, KPK Panggil Staf Administrasi Komisi XI DPR hingga Kades di Cirebon

Selanjutnya, tim penyidik KPK menemukan dugaan penyelewengan dana tanggung jawab sosial atau CSR BI oleh Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Nasdem, Satori.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, dugaan penyelewengan itu ditemukan di Cirebon, Jawa Barat.

Diketahui, wilayah Cirebon merupakan daerah pemilihan Satori saat maju sebagai caleg DPR di Pemilu 2024.

Satori turut menikmati dana CSR BI.

"Sementara yang kita peroleh saat ini sudah ada penyimpangannya, itu yang di Cirebon. Jadi, setelah semuanya terima tapi ada yang amanah ada juga yang tidak sesuai peruntukannya," kata Asep pada Rabu (22/1/2025).

Tim penyidik lembaga antirasuah juga telah melakukan giat paksa berupa penggeledahan di Cirebon.

Baca Juga: Modus Penyelewengan Dana CSR BI, Dikirim ke Yayasan Tapi Kembali ke Kantong Pribadi

Adapun, lokasi yang digeledah yakni rumah milik Satori dan beberapa tempat lainnya di wilayah tersebut.

Asep mengatakan, dari lokasi di Cirebon itu penyidik berhasil mengamankan beberapa dokumen.

"Jadi, beberapa waktu lalu selain penggeledahan di BI, OJK, juga kita menggeledah beberapa tempat. Salah satunya di Cirebon. Itu di tempatnya saudara S (Satori)," ujarnya.

Selain rumah Satori, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan rumah milik anggota DPR, Heri Gunawan (HG).

Kegiatan paksa itu dilakukan penyidik terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI.

Tessa mengatakan, penggeledahan dilakukan pada 5 Februari 2025 yang berlokasi di Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Baca Juga: Kasus CSR BI, KPK Dalami Yayasan yang Terafiliasi dengan Satori dan Heri Gunawan

"Kegiatan ini dilaksanakan di rumah di daerah Ciputat Timur, Kota Tangsel, milik saudara HG. Kegiatan berlangsung dari pukul 21 sampai dengan Keesokan harinya pukul 01.30 dini hari," ujarnya pada Jumat (7/2/2025).

Juru bicara berlatar belakang penyidik itu mengatakan, dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.

"Penyidik memperoleh dokumen dan barang bukti elektronik yang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata Tessa.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK