Akurat

Komisaris PT Asiatel Globalindo Tan Heng Lok Jadi Tersangka KPK

Oktaviani | 26 Juli 2024, 11:27 WIB
Komisaris PT Asiatel Globalindo Tan Heng Lok Jadi Tersangka KPK

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok (THL), sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan perangkat IT pada PT Telkom dan Grup tahun 2017-2018.

Pemilik PT Telemedia Onyx Pratama itu, dijerat bersama-sama sejumlah pihak, atas dugaan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Menurut sumber, lembaga antikorupsi sudah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum, termasuk Tan Heng Lok.

"Iya (Tan Heng Lok sudah tersangka). SPDP sudah dikirim," kata seorang sumber kepada wartawan, Kamis (25/7/2024) malam.

Baca Juga: KPK Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi Bansos Presiden

Adapun pasal yang disangkakan kepada Tan Heng Lok yakni, Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Menurut informasi yang dihimpun, pengadaan perangkat IT yang diduga fiktif tersebut, telah merugikan negara ratusan miliar. Dan diduga proyek fiktif itu melibatkan perusahaan milik Tan Heng Lok atau perusahaan yang terafiliasi dengan Tan Heng Lok.

Nama pemegang saham PT Teknologi Riset Global Investama, Sakti Wahyu Trenggono (SWT) pun diduga terseret dalam pusaran kasus itu. SWT atau perusahaannya berkaitan dengan Tan Heng Lok, atau dengan perusahaan milik Tan Heng Lok. Dugaan rasuah itulah yang kini sedang ditangani KPK.

Dalam sengkarut rasuah itu, lembaga antikorupsi telah mengantongi bukti, yakni adanya dugaan aliran dana korupsi dengan modus antar perusahaan. Itu pula yang sedang didalami Tim Penyidik KPK.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Kerja Sama PT ASDP, KPK Catat Nilai Proyek Mencapai Rp1,3 Triliun

Terkait itu, baik Tan Heng Lok dan SWT belum memberikan keterangan soal dugaan keterkaitannya. STW yang saat ini menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan juga sempat dipanggil oleh penyidik KPK, pada hari Jumat (12/7/2024).

Tetapi, eks Wakil Menteri Pertahanan itu berhalangan hadir. KPK pun telah berencana menjadwalkan pemangilan terhadap SWT dihari lain.

Sementara itu, berdasarkan catatan, Tan Heng Lok telah beberapa kali dipanggil dan diperiksa tim penindakan KPK. Dia bersama Direktur PT Asiatel Globalindo Victor Antonio Kohar (VAK), dan Direktur PT Erakomp Infonusa Fery Tan (FT) telah dicegah berpergian ke luar negeri terkait pengsusutan kasus dugaan yang sedang dilakukan KPK.

Yang terbaru, pada hari, Selasa (23/7/2024), Tan Heng Lok bersama Direktur PT Erakomp Infonusa, Fery Tan (FT), Direktur PT Asiatel Globalindo Victor Antonio Kohar (VAK), dan Direktur PT. Telering Onyx Pratama Somad Tjuar (ST) dipanggil oleh penyidik lembaga antirasuah.

Pada pemanggilan itu, seperti yang diberitakan sebelumnya, mereka dipanggil untuk dimintakan keterangannya oleh Auditor Negara. Itu dilakukan terkait proses perhitungan kerugian negara.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu merespons diplomatis saat disinggung penetapan tersangka Tan Heng Lok. Demikian juga dengan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, yang merespons diplomatis saat disinggung penetapan tersangka Tan Heng Lok.

"Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi," kata Tessa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S